
Buser 24 Com,Tigalingga (Sumut)-Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Tigalingga Akp SP Siringoringo, SH melaksanakan Sosialisasi bahaya lahgun Narkoba dan tentang hukum dalam UU lahgun Narkoba,Jumat(19/11/21) bertempat di Losd desa Lau mil kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Mendampingi Kapolsek Tigalingga hadir Kapuskesmas Gunung Sitember dr. A Marpaung, kepala desa lau mil Lorensius Sianturi dan Tokoh Agama Pdt Hutapea, yang masing masing menyampaikan dampak buruk dari lahgun psikotropika
.
Kapolsek Tigalingga,Akp SP.Siringoringo memberikan materi tentang penerapan hukum dalam penyalah gunaan(Lahgun)narkoba.
Peserta Sosialisasi yang terdiri dari Siswa siswi pelajar Sma Negri I Tigalingga dan Smp Negri I Tigalingga agar kiranya dapat memahami tentang apa itu narkoba, bahaya Narkoba serta hukum terhadap pelaku lahgun Narkoba, sehingga dengan Sosialisasi ini para siswa siswi sebagai generasi penerus bangsa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.
Acara berlangsung dalam keadaan aman dan lancar dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan dengan cara pakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak.(MB.Purba).
Editor. Zamri.