
BINJAI ( SUMUT ) – Pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib telah terjadi tindak Pidana pencurian yang dialami oleh pelapor (Ir. Dahlia Iriana). Awal kejadian pelapor datang ke Bank Sumut untuk mengecek jumlah saldo direkening milik kakak kandungnya almarhumah Darmawati (korban pembunuhan), dimana pelapor juga merupakan ahli waris dari almarhumah.
Setelah melihat cetakan rekening koran milik almarhumah Darmawati, terlihat direkeningnya transaksi yang mencurigakan dikarenakan saldo rekening milik almarhumah berkurang sebesar Rp. 53.713.500,- atau terjadi transaksi penarikan sejumlah uang dari tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 12 Juni 2025, dimana almarhum Darmawati ditemukan meninggal pada tanggal 10 Juni 2025 di dalam rumahnya.
Melihat ada kejanggalan, ibu Ir. Dahlia Iriana selaku adik kandung korban dan juga sebagai ahliwarisnya mendatangi Polres Binjai serta membuat laporan polisi LP / B / 312 / VI / 2025 / SPKT / Polres Binjai / Polda Sumatera Utara.
Mengungkap kasus pembunuhan tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., langsung membentuk Tim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hizkia Y.C.P., Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga dilaksanakannya eksomasi kemudian ditemukan data bahwa almarhumah Darmawati adalah korban pembunuhan, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan yang sudah diketahui identitasnya.
Tim sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku CA sampai kewilayah pekan baru namun tidak membuahkan hasil.Dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 24/06/2025 Tim mengendus keberadaan terduga CA sedang berada di kota Binjai, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya di jalan Tengku Amir Hamzah kecamatan Binjai Utara dibawah Pimpinan Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban, S.TrK.
Rekontruksi kasus pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban Darmawati yang dilakukan oleh tersangka CA (42) dilaksanakan pada hari Kamis )31/07/2025), dengan 18 (delapan belas) agenda rekontruksi, tenyata untuk menghilangkan kecurigaan tersangka juga berperan dalam evakuasi, ikut membantu serta mengangkat jenazah korban, ujar Kasi Humas AKP Junaidi.
Reporter : Putra Bangun.