
BINJAI ( SUMUT ) – Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan Penggrebekan Sarang Narkoba (GSN) di Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Selasa (02/09/2025).
Hasil GSN, pada hari Selasa ( 02/09/ 2025) sekira pukul 14.00 wib, Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri,S.E., M.H, memimpin langsung penggrebekan terhadap barak-barak narkoba yang berlokasi di Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Dari lokasi barak tersebut, Petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial A (45) tinggal di jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur serta N (55) tinggal di jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur,kota Binjai.
Dari kedua orang pria tersebut ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,42 gr, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet hitam, uang hasil penjualan Rp.70.000,- dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.
Kemudian personil Satres Narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Terhadap A (45) dan N (55) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, tegas Kasatres Narkoba.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempat pengguna narkoba, ujarnya.
Reporter : Putra Bangun.