
BINJAI ( SUMUT ) – Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di jalan Danau Paniai Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (11/08/2025).
Hasil GSN, pada hari Selasa (12/08/2025) sekira pukul 12.00 wib, Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., memimpin langsung penggrebekan terhadap sarang narkoba yang berlokasi di jalan Danau Paniai Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Dari lokasi barak tersebut diamankan seorang laki-laki dengan inisial S (45) diduga sebagai penjual narkoba serta ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,75 gr, 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, 5 (lima) alat hisap sabu (bong), 2 (dua) pipet sekop sabu, 3 (tiga) mancis, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU dengan No. Pol. BK 6828 RAG.
Kemudian personil sat narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Terhadap S (45) beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas Kasatres Narkoba
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas habis para bandar narkoba di kota Binjai, ujar Kasi Humas
Reporter : Putra Bangun.