Tepatnya di Jalan Umar Bhaki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat dan di Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama, SIK dari WhatsApp menegaskan, pihaknya tindak lanjuti.
Lebih jauh awak media ini mengkonfirmasi kepada AKP Yayang Rizki Pratama, SIK, terkait beberapa bulan lalu pihak kepolisian sempat membrantas sehingga pungutan tersebut tutup. Namun buka kembali, ” oke baik bang” jawab Yayang melalui WhatsApp, Sabtu (13/2/2021).
Dari pantauan, tidak adanya pengawasan kelebihan muatan terhadap truk kelebihan. Mengakibatkan fasilitas umum yaitu, Jalan Gatot Subroto, Umar Bhaki seperti tak layak dilintasi oleh kenderaan.
Selain itu, meski pungutipan mengatasnamakan pegawasan kelebihan muatan. Dengan pungutan berpariasi. Pengawasan untuk mengukur kelebihan ton yaitu timbangan, tak ada. (at)