
Batu Bara,Buser24.com– Polres Batu Bara mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP oleh Bidkum Polda Sumut, di Aula Wira Pradana Polres Batu Bara, Selasa (28/02/2023) sekira pukul 10:00 WIB s/d selesai.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Tim Bidkum Polda Sumut diantaranya :”Ketua Pelaksana Zulkifli (Kasubbid Sunluhkum), AKBP Rakhman Anhero Purba (Advokat Madya 1), Kompol Eka Drison SH (Kaur Kemalem Bidkum Poldasu) Dan Anggota Penata I Aristo Sianipar, SE, M.AK”.
Peserta yang hadir dari Polres Batu Bara antaralain :”Kapolres Batu Bara diwakili Waka Polres Batu Bara Kompol Jono Sirait, SH, M.H, Kabag Ren Polres Batu Bara Kompol D.B.Diriono SH.,MH, Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin SH, Kabag SDM Kompol Elfrida Lumban Raja SE, Kabag Log Kompol Rudi Siregar SH, Para Kasat Polres Batu Bara, Para Kapolsek Polres Batu Bara, Para Kasikum, Kasi Propam, Kasiwas, Para Kanit Reskrim dan Personil Polres Batu Bara”.
Kapolres Batu Bara diwakili oleh Waka Polres Batu Bara Kompol Jono Sirait, SH, MH mengatakan :”Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Sumut ke Polres jajaran khususnya di Polres Batu Bara guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional, pemberian materi Ini untuk memberikan pemahaman atau agar Personil Polres Batu Bara dan Polsek jajaran lebih mengerti dan memahami isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan :”Undang-undang tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia dengan misi rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, Pemberlakuannya Undang-undang tersebut setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 tahun setelah tanggal 2 Januari 2023,”tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)