
Polres Batu Bara, Buser24.com – Seorang Wanita berinisial KP (35) warga Kabupaten Siak Provinsi Riau, menjadi korban penipuan seorang wanita yang diduga melakukan penipuan bermodus kan jual online di media sosial atau FB yg memakai akun Novita Suci Gudang Singapur, Senin (24/10/2022) sekira pukul 20:00 WIB.
Adapun korban KP (35) saat melapor ke pihak berwajib yang didampingi dari Tim Buser24 Mitra Polres Batu Bara membenarkan kejadian tersebut, yang dimana korban mengakui sudah kena tipu dengan modus pelaku ingin menjual pakaian dalam bentuk ball an , sehingga dari pada itu korban percaya yang dimana korban harus mentransfer terlebih dahulu agar barang dikirim, diketahui korban sudah mentransfer uang tanggal 11/10/2022 sebesar 5.400.000 kerekening bank mandiri atas nama Yusmayani 1060015076881 jam 12:53. Lanjut tanggal 11/10/2022 sebesar 9.700.000 kerekening BRI atas nama Vivi Rubiyanti SE 337601011972505 jam 15:01, Lanjut tanggal 11/10/2022 sebesar 4.000.000 kerekening BRI atas nama Vivi Rubiyanti SE 337601011972505 jam 17:56, Lanjut tanggal 12/10/2022 sebesar 7.950.000 kerekening BRI atas nama Vivi Rubiyanti SE 337601011972505 jam 11:42″.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 27.050.000, disertai dengan bukti transfer dan hasil chatingan Sikorban dengan pelaku sudah diamankan pihak berwajib, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”.
(Tim Buser24 Mitra Polres Batu Bara)