
Buser24.Com.Labusel.(Sumut) – Penyidik Polda Sumut maupun penyidik Kejati Sumut, diharapkan mampu menyelidiki harta kekayaan yang diperoleh salah satu pimpinan DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara, berinisial EP.
Pasalnya, ada banyak dugaan kekayaan/harta tidak bergerak maupun usaha milik oknum EP yang tidak dilaporkan ke pihak terkait, seperti KPK dan Kejaksaan sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Maupun usaha yang tidak membayar pajak, sehingga PAD Labusel tidak bertambah.
Tidak dilaporkannya kekayaan yang bersangkutan, kuat dugaan, usahanya itu disinyalir tidak memiliki izin dari pihak terkait, seperti kebun sawit 40 hektar di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel. Kebun sawit milik EP diusahai oleh Sakban Siregar, seolah – olah kebun sawit itu bukan milik EP.
Kemudian usaha galian C penghasil sirtu dan tanah timbun dipinggiran DAS Sungai Kanan Kecamatan Sei Kanan, Labusel. Usaha galian C itu diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Pemprov Sumut, dan beroperasi sudah puluhan tahun hingga saat ini, yang lokasinya berpindah – pindah disepanjang DAS Sungai Kanan.
Hal itu dikatakan Nasrul Nasution warga Dusun Pijor Koling Sungai Rodang, Desa Parimburan, dan Supri Rambe, warga Desa Hota Godang, Kecamatan Sei Kanan, Labusel, Jumat (18/3/2022).
Menurut Nasrul Nasution dan Supri Rambe, mereka bukan cemburu atau tidak suka kepada EP, salah satu oknum pimpinan DPRD Labusel yang merupakan politisi PAN itu. Tetapi, oknum EP sebagai wakil rakyat Labusel harus menunjukkan contoh dan ketauladanan bagi yang lain.
“Warga tidak benci, tetapi seharusnya beliau menjadi contoh dan sebagai publik vigur, harus transparan melaporkan kekayaannya kepihak terkait. Taat pajak, disiplin dan melaporkan dari mana asal muasal mendapatkan kebun sawitnya yang tidak dilapor ke LHKPN. Bahkan, palang besi yang dipasang warga menuju kebun sawit EP itupun dirusak orang suruhan EP kan bukan contoh yang baik dari seorang pejabat,” ungkap mereka.
Sebelumnya, Ketua DPRD Labusel, Edy Parapat tidak berhasil ditemui untuk dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022), karena tidak berada di gedung DPRD Labusel.dan ketika dihubungi melalui telpon selulermya tidak aktif.
Menanggapi ada pejabat negara yang diduga tidak semua melaporkan LHKPN ke institusi terkait, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengingatkan bahwa, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi para pejabat negara. Ini ditegaskan dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Yang wajib melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya,” jelas Abyadi siregar.
Berdasarkan UU itu, maka tidak ada alasan bagi para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaannya. “Bila tidak mau melaporkannya, berarti pejabat yang bersangkutan melanggar UU,” tegas Abyadi.
Tujuan dari pembuatan LHKPN, lanjut Abyadi, adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK, yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN,” katanya.
(red).
Foto 1: Alat berat/backhu beroperasi dilokasi galian C di Desa Tanggo Mas Desa Hota Godang, Kecamatan Sei Kanan
Foto 2: Palang masuk ke kebun sawit yang dirusak, diduga dilakukan orang-orang suruhan Sakban, penjaga kebun sawit EP.