
Buser 24 com . Meranti .Pilkades serentak Kabupaten Kepulauan Meranti 13 Nopember 2021diduga sarat pelanggaran . Berdasarkan informasi yang diterima awak media maupun data yang dihimpun Dilapangan, Rabu 01 Desember 2021 di Desa Tanjung Kedabu Kecamatan Rangsang Pesisir.
Hal ini perlu adanya proses Hukum yang berlaku dari pihak istansi yang terkait ,untuk memulihkan keperjayaan Masyarakat terhadap hasil Pilkades Desa Tanjung Kedabu yang diduga ada indikasi permainan Oknum tertentu terhadap salah satu cakades.
Berdasarkan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) tersebut dimenangkan calon kepala desa yang memegang nomor urut 2 Miswan mengungguli calon yang lain yakni nomor urut 1 Misdar dan 3 Rozali, namun menang tipis 6 suara dari calon kepala desa nomor urut 1 saudara Misdar.
Saat dikonfirmasi awak media calon kepala desa nomor urut 1 Misdar mengatakan kepada awak media bahwa telah terjadi banyak pelanggaran pada pelaksanaan Pilkades khususnya di beberapa TPS di desa Tanjung Kedabu ini, saya bersama calon kepala desa nomor urut 3 sudah mengajukan surat sanggahan terhadap panitia pelaksana, melalui KPPS juga diteruskan kepada pak camat, ucapnya.”
Ditambahkannya lagi karena pihak panitia pelaksana, KPPS dan Pak Camat merasa tidak dapat menyelesaikan masalah ini maka dilanjutkan ke tingkat kabupaten yakni melalui dinas PMD kabupaten kepulauan Meranti, namun sangat disayangkan sampai saat ini surat sanggahan tersebut masih belum mendapatkan tanggapan atau respon, tukas nya.”
Adapun beberapa poin dari surat sanggahan yang kami ajukan sebagai berikut :
1.setelah selesai pencoblosan pada tanggal 13-11-2021 terdapat salah satu masyarakat yang tidak terdata di DPT dan DPTB, tetapi dia dikasih undangan untuk dapat memberikan hak suaranya/mencoblos disalah satu TPS di desa Tanjung Kedabu.
2.Terdapat disalah satu TPS, kertas yang dicoblos pada nomor urut 1 (satu) dinyatakan hangus/ rusak oleh saksi nomor urut 2 (dua) sementara kertas pencoblosan tersebut pada kertas hanya sedikit sobek, seharusnya Surat suara itu sah sesuai dengan aturan pencoblosan.
3.Terdapat di TPS 2 perhitungan suara, seharusnya kertas suara disusun atau dirapikan di atas meja dihitung dihadapan saksi baru dilipat disamping tong TPS sementara terjadi Dilapangan bahwa kertas suara tersebut tidak disusun diatas meja, melainkan kertas suara diambil di dalam tong TPS satu persatu dan dibuka dihadapan saksi – saksi.
4.Terdapat Kejanggalan di TPS 2 bahwa sewaktu penghitungan suara dinyatakan suara terakhir oleh KPPS tetapi setelah selesai penghitungan terdapat pula kertas suara lagi 1 sampai 5 lembar oleh KPPS.
Hal ini sungguh diluar nalar kami, ujarnya.”
Hal senada juga dikatakan oleh calon kepala desa nomor urut 3 Rozali, ” kami sengaja membuat surat sanggahan ini karena adanya temuan dilapangan terjadi banyak sekali pelanggaran pada pelaksanaan Pilkades tersebut, jika surat sanggahan ini tidak ditanggapi, kami bertekad akan membawanya kejalur hukum, ungkapnya.”
Diruangan kerjanya Plt Kadis PMD kabupaten kepulauan Meranti melalui Kasi Tata Kelola Keuangan Dan Aset Pemerintahan desa (PPATK) Rahmat saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan terkait dengan permasalahan ini “kami dari pihak PMD selaku yang terkait dibidang pemerintahan Desa tidak menampik memang ada surat sanggahan masuk ke kantor kami, dan kami sudah melayangkan surat balasan kepada panitia pelaksana Pilkades tersebut, dan untuk yang berhak menjawab permasalahan tersebut ya tim pelaksana kabupaten, dan masa jawab sanggahan tersebut lebih kurang 30 hari, namun kami berusaha sebelum masa jawab itu selesai, kami sudah memberikan jawaban sebagai tindak lanjut terkait permasalahan ini, tukasnya.”(team)