
Buser24.com,Duri (Bengkalis):
Hari senin 01/11/2021 tepat nya pukul 16.00 PT. Pertamina Hulu Rokan melalui PT. Nawakara security dari PT. Pertamina Hulu Rokan melakukan pemutusan jalan warga.
Jalan yang di putus adalah jalan yang dibuat oleh masyarakat awalnya kemudian jalan ini diperbaiki oleh PT. Caltex ( sebelum PT. PHR ) serta di gunakan untuk operasional perusahaan tambang minyak terbesar di Riau ini.
Jalan ini ( red di putus oleh PT. PHR ) adalah akses masyarakat Sakai yang berdiam di Kampung Pangkalan Bansal tepat nya kini di simpang bangko. Dulu kami Sakai hidup di kampung Pangkalan Bansal ini jauh sebelum jalan lintas Sumatra ini ada, kami hidup melalui jalur air sungai Sobanga,”ucap Untun ( orang tua Sakai yang masih hidup ).
Jadi kalau klaim Bapak Nafarel perwakilan dari PT. PHR mengatakan bahwa jalan itu di buat oleh PT. Caltex itu lah pengaburan sejarah Sakai.
Jalan yang di putus ini saat kami gunakan merupakan jalan setapak menuju jalan lama dui 13, kalau nama kampung lamanya adalah kampung Talang Jenang. Nah kalau jalan lama Dui 13 ini benar bahwa yang membuat nya adalah Caltex.”ucapnya
Rentetan pemutusan jalan pada hari senin pemerintah desa Bumbung memediasikan antara masyarakat pengguna jalan dengan pihak PHR pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 di aula pertemuan kantor desa Bumbung. Dihadir oleh Bapak Nafarel perwakilan aset PT. PHR, perwakilan PT. Nawakara ,Polsek Mandau,Bhabinsa dan masyarakat pengguna akses jalan yang di putus.
Pernyataan Bapak Nafarel yang mengatakan bahwa tahun 1970 sudah ada lokasi pengeboran adalah pengaburan sejarah Sakai yang pernah membuka perladangan serta yang membangun jalan dalah PT. Caltex.
Pertanyaan ini di bantah oleh penggiat sejarah Sakai dari Majelis Sakai Riau Suhardi SH. Sakai adalah manusia yang hidup dan berdiam di wilayah teritorial nya masing2 sesuai dengan peta Sakei Gebeit yang dibuat oleh peneliti jerman Max Mozkwoiski dan juga termaktub di Buku Bab Al Qawaid dari Kesultanan Siak Sri Indrapura mengatakan bahwa wilayah Sakai berbatasan dengan negeri Rokan. Ini adalah fakta sejarah yang tertulis. Kehadiran PT. Pertambangan di mulai dari PT. Caltex kemudian PT. Caltex Pasific Indonesia dan di lanjutkan dengan PT. Pertamina Hulu Rokan atas izin Republik dan UUD 1945 yang mengatakan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar sebesarnya untuk kemakmuran Rakyat. Maka berdasarkan ini negara memberi izin ekplorasi kepada perusahaan tambang, sebelumnya Kerajaan Siak Sri Indrapura yang berkuasa di wilayah Riau juga memberi izin kepada perusahaan tambang ini untuk di ambil minyaknya tetapi kita sampai saat ini belum dapat di ketahui perjanjian dari Sultan, karena semenjak NKRI berdiri dokumen kerajaan di bawa ke jakarta, baru tahun 2019 di kembalikan dan dapat di baca oleh masyarakat luas. Dokumen yang di kembalikan sudah tidak utuh lagi jumlahnya.
Khusus masyarakat Sakai yang hidup di atas tanah lelulhurnya semenjak adanya aktifitas pertambangan pola kehidupan masyarakat berubah drastis akibat hutan tanah mereka sudah banyak di kuasai melalui izin yang di berikan oleh Republik. Sehingga pola hidup nomaden dan bergantung dngan hutan sudah mulai hilang karena hutan yang dapat di kuasai semakin sedikit, saat ini Sakai tidak lagi ada yang bisa berladang. Hutan sudah tidak ada.
Kembali masalah jalan yang di putus oleh PT. PHR atas dasar keamanan wilayah kerja sangat tidak realistis karena jalan ini sudah ada sebelum aktifitas pertambangan merambah hutan di wilayah simpang bangko atau kami menybutnya dengan beluka Suluk Ungkei, beluka saak pincak,Talang Jenang, lubuk asau panjang, guntung, Lubuk Bakung, sebubuing, Sialang Mudo. Yang saat ini di klaim oleh PT. PHR atas dasar sudah pernah di ganti rugi serta berdasarkan SK gubernur tahun 1984 tentang perluasan daerah operasional ladang minyak.
Sementara dari masyarakat Sakai tak pernah menerima ganti rugi itu. Tapi dari pembacaan parcel oleh Bapak Nafarel menyebutkan nama sdr. Enok telah menerima ganti rugi lahan.
Saya tidak pernah menerima ganti rugi dari PT. Caltex untuk wilayah Beluka Suluk Ungkei, beluka saag pincak, maupun beluka yang lain untuk wilayah simpang bangko,”Ungkap Bapak Enok
Dari pertemuan hari kamis ini kita tidak puas atas penjelasan dari PT. PHR karena tidak ada solusi lain yang didapat selain pemutusan jalan. Kami sebagai masyarakat Sakai Batin Sobanga dari keturunan Batin Pal gulik tidak menerima atas perlakuan PT. PHR yang semena mena dibatas tanah kami
Kami Sakai adalah masyarakat adat yang harus di lestarikan bukan malah di singkirkan dari negeri ini,”tutup Suhardi…Bersambung.(Team Redaksi)