![]()
Buser24.Com I LANGKAT ( Sumut ) Sidang lanjutan kasus “ maki-makian “ dan dituduh terkait premanisme terhadap terdakwa Seri Ukur Ginting yang digelar di ruang Cadra PN Stabat, berlangsung Jum’at ( 10/9 /2021) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim As,ad Rahim Lubis secara langsung dan daring, dengan agenda tanggapan pihak JPU atas pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum ( PH ) Seri Ukur Ginting yakni DR Minola Sebayang, SH, MH pekan lalu.
Pantauan langsung BUSER24.COM, sidang tersebut berlangsung dengan aman, lancar dan tertib. Dan di depan persidangan langsung menghadirkan terdakwa Seri Ukur Ginting tetap hadir dengan kooperatif walaupun dengan kondisi sakit, didampingi oleh Tim PH-nya DR Minola Sebayang, SH, MH dengan mendengarkan tanggapan pihak JPU atas pledoi pihak PH terdakawa minggu lalu. Dan untuk diketahui dalam tuntuan pihak JPU, terdakwa Seri Ukur Ginting dituntut selama 3 bulan, namun pihak PH tetap berjuang untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan tersebut untuk bebas.
Dalam sidang tanggapan pihak JPU tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan PH DR Minola Sebayang, SH, MH untuk menanggapi replik JPU tersebut, dan pihak Majelis Hakim juga mempersilahkan PH untuk membacakan surat resminya yang sudah dilayangkannya kepada Kapolres Langkat terkait atas terjadinya dugaan keterangan palsu di dalam persidangan oleh saksi Susilawaty br Sembiring dimana statusnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Majelis Hakim PN Stabat dalam persidangan sebelumnya, namun hingga sekarang belum juga diproses oleh pihak Polres Langkat dengan berbagai alasan. Sehingga membuat pihak PH terdakwa heran atas hasil penetapan Mejelis Hakim tersebut yang tidak dilaksanakan oleh pihak eksekutor.
Pihak PH Seri Ukur Ginting yakni DR Minola Sebayang, SH, MH dalam kesempatan yang diberikan oleh Mejlis Hakim, juga kembali mempertanyakan terkait dengan SOP penangkapan terhadap kelinnya sesuai dengan keterangan saksi verbalisan Bram Candra dalam persidangan sebelumnya. Dan Ketua Majelis Hakim langsung mempertanyakan soal SOP yang disebutkan tersebut kepada JPU, namun pihak JPU menegaskan pihaknya sampai sekarang belum menerima SOP yang disebutkan oleh saksi verbalisan tersebut, sampai sidang akan berahir menjelang vonis minggu depan.
Dalam kesempatan tersebut PH DR Minola Sebayang, SH, MH sekaligus meminta kepada Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang adil dan putusan untuk kebanaran, terkait dengan sua hal atas terjadinya dugaan keterangan palsu oleh saksi Susilawaty br Sembiring dan termasuk berkaitan dengan SOP penangkapan kliennya, apakah berdasarkan Peraturan Kapolri ( Perkap ) dan KUHAP, ungkap Pengacara Ibukota ini.
Persidangan lanjutan tersebut selain untuk agenda tanggapan JPU terhadap terdakwa Seri Ukur Ginting, juga untuk terdakwa lainnya yakni Rasita br Ginting, Luhur Sentosa Ginting, dan Pardianto. Majelis Hakim akan merampungkan persidangan tersebut Jum’at depan dengan putusan ( Vonis ).
Reporter : Putra Bangun.
Editor. zamri.
