![]()
Buser24com. PEKANBARU – Petani sagu bernama Eramzi (58), warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, saat ini tengah berjuang mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
Bahkan, Eramzi sempat mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan pada tahun 2022 atas laporan dari pihak yang diduga mafia tanah, berinisial H.
Di mana, H balik menuduh Eramzi yang melakukan pemalsuan surat dan atau percobaan pencurian batang sagu.
Informasi yang dihimpun, masalah ini bermula pada 7 Juli 2019, ketika Eramzi memanen sagu di kebun miliknya sendiri.
Tiba-tiba ia dihentikan oleh H yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.
Tak lama, pada 28 Agustus 2019, H membuat laporan polisi atas tuduhan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu, dengan terlapor Eramzi.
Kasus ini, sempat dimediasi namun tak ada titik terang.
Kasus yang dilaporkan H pun akhirnya terus berjalan sampai Eramzi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjalani sidang dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kuasa Hukum Eramzi, Herman, menjelaskan, H diduga menggunakan surat tanah palsu berupa SKGR yang mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan H sebagai pembeli.
“Klien saya pernah melihat SKGR tersebut saat diperiksa penyidik (terkait laporan H, red), pihak pertama sebagai penjual atas nama Eramzi dan pihak kedua H sebagai pembeli. Klien saya kaget,” katanya, Sabtu (22/11/2025).
“Klien saya bilang tidak pernah menjual tanah kebun sagu kepada H, tapi kok bisa ada tanda tangannya. Jelas itu dipalsukan,” tambah Herman.
Apalagi diterangkan Herman, kliennya buta huruf. Tidak bisa membaca dan menulis.
“Klien saya tidak pernah memalsukan surat. Tulis dan baca saja dia tidak tahu. Apalagi memalsukan surat,” tegas Herman.
Diduga kata Herman, surat tanah palsu tersebut dibuat oleh seseorang berinisial S. (Sumber TribunPekanbaru.com).
