
Batu Bara,Buser24.com – Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelesaian kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice, dimana pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke Polsek Labuhan Ruku, Sabtu (04/05/2024).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 23.30 Wib telah terjadi penganiayaan, dimana saksi Hamzah yang merupakan orang tua dari korban melihat MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG sedang mencuri Kelapa diladang milik KADIR SIMANGUNSONG, Melihat kejadian tersebut saksi Hamzah melarang MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG tersebut, namun MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG tersebut tidak terima dan terjadi pertengkaran, kemudian datang ASRIZA PRADANA dan mengatakan ” kau udah mencuri melawan pula sama orang tua”, dan MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG tersebut langsung memukul ASRIZA PRADANA dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali pukul yang mengenai mata sebelah kanan mengalami luka memar dan memukul dada sebelah kiri sebanyak 3 kali pukul mengalami luka memar hingga terjatuh kemudian datang saksi WIS ALKHALANI melerai kemudian Pelaku langsung pergi meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek labuhan ruku” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, Sekira Pukul 11:00 Wib, Korban ASRIZA PRADANA datang ke Polsek Labuhan Ruku dan menyampaikan bahwa Korban telah berdamai dengan Pelaku dan memaafkan pelaku MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku” tambahnya.
“Dalam Penyelesaian kasus ini kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir,” tutup Kasi Humas.
(Nando Sagala)