
Batu Bara,Buser24.com – Personil Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Fery Kusnadi SH,MH melaksanakan kegiatan Penertiban Pedagang ikan yang berjualan di sepanjang pelataran dengan menggunakan Meja terbuat Dari Papan Kayu di Pajak ikan Jalan Merdeka, Pajak Sayur Jln.Nelayan dan Pasar Inpres Link.VII Kel.Tanjung Tiram Kab.Batu Bara, Kamis (18/05/2023) sekira Pukul : 06:30 WIB s/d selesai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :”Kapolsek Labuhan Ruku diwakili Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH, Camat Tanjung Tiram Junaedi SE, Kadis Perikanan Antoni Ritonga SP, Konsultan Pemkab. Batu Bara Ibu Dewi, Dinas Perikanan Bapak Endang, Personil Polsek Labuhan Ruku, Personil Satpol Air, Personil Sat Pol PP Personil Dishub dan Personil AL”.
Dalam kesempatan tersebut, Pihak Dinas Perikanan Oleh Bapak Endang Dan Oleh Bapak Camat Tanjung Tiram menyampaikan ketentuan Berjualan Ikan Kepada Para Pedagang ikan yang Berjualan di Pelataran Pajak Ikan TPI dan Pedagang Sayur yang berjualan di Jalan Nelayan dan Pasar Inpres Link.VII sebagai berikut :”Pedagang Ikan diperbolehkan berjualan di pelataran Pajak Ikan mulai Pukul 10:00 wib S/d 18:00 Wib, Penggunaan Meja Papan /Kayu oleh pedagang Ikan di pelataran diperbolehkan dengan ketentuan Ukuran 1,5 X 0,85 Meter dan setelah berjualan tidak diperbolehkan Bagi pedagang di pelataran meninggalkan Meja Di pelataran dan disimpan dalam Gudang yang telah di sediakan, Bagi Pedagang di pelataran Pajak Ikan Tidak Diperbolehkan Membuat Tenda dan Tidak membuang Sampah Sembarangan demi menjaga Lingkungan Kebersihan dan juga
Bagi Pedagang Sayur Mayur Tidak Diperbolehkan Berjualan Di Badan Jalan Sehingga menggangu arus Lalu Lintas”.
(Penulis : Nando Sagala)