
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Dedy Pramana Tarigan (30) Dusun II Karang Tengah Serbajadi Kab. Deli Serdang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Di Pos Scurity PT. Multimas Nabati Asahan Dusun III Alai Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Minggu (12/03/2023) sekira Pukul 15:30 WIB s/d Selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik Kusuma menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari ini Minggu 12 Maret 2023 sekira Pukul 15.00 Wib Polsek Indrapura yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus Mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwasa nya ada 1 (satu) orang supir conter membawa narkotika jenis shabu ke pabrik PT. Multimas Nabati Asahan mendapat informasi tersebut. Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut, dan sekira pukul 15.30 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai ke pabrik PT. Multimas Nabati Asahan untuk melakukan penggeledahan bersama anggota Scurity terhadap supir dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu , 1 (satu) buat kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap atau bong dan 1 (satu) buah mancis merek Tokai warna hijau kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut.” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Dari Penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika Shabu Shabu, 1 (Satu) buah Kaca Pirek, 1 (satu) buah Alat isap atau Bong, 1 (satu) buah mancis merek tokai warna hijau dan 1 ( satu ) Unit Mobil Truk Conteiner dengan plat BL 9554 AO atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)