
Batu Bara,Buser24.com – Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Patroli Lantas Polres Batubara IPDA HOTDEN PAKPAHAN ( Wakil Padal Ops Yustisi), Gelar Operasi Yustisi secara Stasioner oleh dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes, yang bertempat di Simpang Kerang, Indrapura, Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian menyebutkan bahwa :”Adapun dasar <span;>Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Indrapura , melakukan operasi yustisi berdasarkan <span;>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1098/ X /PAM.3/2021 Tanggal 07 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Indrapura” ungkapnya.
“Turut hadir dalam kegiatan tersebut :”Kanit Reg Iden Lantas Polres Batu Bara IPDA HOTDEN PAKPAHAN Selaku Wakil Padal Ops Yustisi , Personel Polres Batubara dan Polsek INDRAPURA terdiri dari : Sat Sabhara 1 Personil, Sat Narkoba 1 Personil, Sat Intel 1 Personil, Sat Reskrim 1 Personil, Sat Lantas 3 Personil, Sat Binmas 1 Personil, Polsek Idrapura 5 Personil”.
“Pantauan awak media dilapangan, tampak petugas gabungan Memberikan Tindakan untuk menyanyikan lagu Wajib dan pengucapan Panca Sila terhadap Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Menaati Prokes di Simpang Sei Bejangkar, serta Membagikan Masker dan memberikan Stiker himbauan menggunakan masker kepada Masyarakat di Seputaran Depan simpang Sei Bejangkar Bagi yang tidak menggunakan Masker”.
“Adapun jumlah Himbauan dalam kegiatan tersebut sebanyak 15, dan Jumlah pelanggaran sebanyak Perorangan 20, Teguran Lisan 15 orang”.
(N Sagala)