
Buser24.com | Nagan Raya (Aceh)
Terkait dengan persoalan lingkungan akibat dampak dari kegiatan dan aktifitas tambang emas ilegal yang terjadi diareah Nagan Raya dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Terlebih lagi para pelaku yang melakukan aktifitas tambang dengan menggunakan alat berat melakukan galian setelah selesai laku ditinggal begitu saja.
Terkait dengan persoalan tersebut Syamsuri AMK anggota DPRA Komisi ll fraksi Nasdem, kepada wartawan Senin 06/01/2025 saat dimintai tanggapannya terkait dengan maraknya kegiatan tambang emas ilegal yang dikhawatirkan akan menimbulkan bencana dan bagi masyarakat sekitar.
Syamsuri. AMK mengatakan,” Seharusnya dinas terkait melalui antar lintas sektoral melakukan tindak lanjuti agar tidak terjadi kerusakan pada lingkungan dan berdampak kepada masyarakat sekitar.”ungkapnya.
Bahwa di daerah tersebut marak terjadi kegiatan tambang ilegal dan mereka melakukan galian untuk mencari emas dengan alat berat, dan begitu selesai langsung ditinggal begitu saja, dikhawatirkan sangat berdampak negatif terhadap lingkungan bagi masyarakat dan dikhawatirkan terjadi bencana alam.
“Bila yang dilakukan oleh para penambang ilegal tersebut setelah melakukan galian dengan alat berat begitu selesai ditinggal ini sudah pasti berdampa pada lingkungan, sebab bekas galian galian alat berat tersebut menjadi kolam dan juga dampak galian tersebut juga pasti mempengaruhi air sungai, disisi lain sungai juga akan menjadi dangkal akibatnya,”kata Syamsuri AMK anggota DPR Fraksi Nasdem dua periode.
Syamsuri AMK anggota DPRA Komisi ll mendesak dan menekan kan kepada dinas terkait bersama antar lintas sektoral untuk segera menindaklanjuti persoalan yang terjadi di daerah tersebut .”desak nya.
Diketahui bahwa sanksi bagi perusak lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya dalam pasal 97 sampai dengan pasal 120. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku perusakan lingkungan hidup adalah:
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, jika perbuatannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta, jika perbuatannya mengakibatkan orang mati atau luka berat
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, jika perbuatannya adalah dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Jika perbuatan perusakan lingkungan hidup dilakukan oleh badan usaha, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha tersebut dan/atau kepada orang yang memerintahkan atau memimpin kegiatan tersebut.
Reporter : Wira