
Buser24.com.Langkat (Sumut) – Perselisihan antar warga Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara beberapa waktu lalu tepatnya pada bulan April 2022 petani ternak hewan Kambing biri-biri sebanyak 16 ekor bernama Amat Hasanuddin (62) sebagai mata pencaharian tambahan untuk menopang ekomomi keluarga disaat masa pensiun dan D.Simorangkir pemilik piaraan anjing.
Perselisian tersebut semakin meruncing berkepanjangan kedua belah pihak saling menuntut disebabkan hewan ternak kambing-kambing milik Amat Hasanuddin digigit oleh anjing peliharaan D.Simorangkir yang mengakibatkan 2 ekor induk kambing 1 ekor anaknya (betina) mati. Demikian D.Simoranhkir menuntut kalau anjing peliharaannya dilempari oleh Erwin Paulus Siahaan menantu Amat Hasanuddin yang megembala kambing-kambing tersebut.
Namun perselisihan sesama warga Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu berkat kepiawaian Pengacara Muda dari Kantor hukum Advokat Wagirianto.SH, dan Rahimin.SH perselisihan kedua belah pihak berhasil di mediasi di kantor Desa Gohor Lama tanggal 16 Juni 2022 yang dihadiri pemerintahan Desa dan permasalahan tersebut sudah selesai berdamai secara kekeluargaan.Pemilik piaraan anjing D Simorangkir memberikan ganti rugi sejumlah uang dan diganti hewan ternak yang mati.Amat Hasanuddin selaku pemilik ternak menerimanya.
Kronologis
Bahwa Sdr. AMAT HASANUDDIN karena usianya yang telah senja, maka selama ini beliau mempercayakan perihal mengurus seluruh ternak kambing miliknya kepada anak menantunya yang bernama Sdr. Erwin Paulus Siahaan umur 42 tahun, kebetulan masih tinggal satu atap di Dusun V PJKA Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat;
Bahwa Sdr. Erwin Paulus Siahaan dalam merawat kambing selama ini sangatlah serasi, dibuktikan dengan kambing – kambing milik mertuanya yang menjadi gemuk sehat dan terus beranak pinak hingga setiap kali di jual ke agen selalu mendapatkan harga tinggi, untuk itu Sdr. Erwin Paulus Siahaan menjalani hari – hari penuh semangat dalam memelihara kambing – kambing milik mertuanya dengan cara di gembala (di angon) ke area rerumputan hijau di dekat pekarangan rumah tepatnya di sekitar area Dusun PJKA kebun PTPN II Kebun Langkat Nusantara Kepong Desa Gohor Lama, dengan di gembala rata – rata mulai dari pukul 14.00 s/d 18.00 WIB ternak kambing seluruhnya akan di giring Kembali ke kendang yang kebetulan berdekatan dengan tempat tinggalnya.
Pada tanggal 24 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. Erwin Paulus Siahaan seperti biasa menggembala kambing dengan melepas dan menggiringnya ke area perkebunan PTPN II Kebun LNK Gohor Lama yang banyak rumputnya, di sekitar Dusun V PJKA Desa Gohor Lama. Namun sekitar pukul 15.20 WIB Sdr. Erwin Paulus Siahaan terpaksa harus meninggalkan kambingnya sementara di area perkebunan tersebut bermaskud hendak pulang kerumah karena ingin buang air besar, selesai dari kamar mandi tak lama berselang Sebagian kambing – kambing nya terlihat berlarian ikut pulang dan masuk kekandangnya, melihat hal yang tak biasa dari kambing – kambing tersebut, dianya bergegas pergi Kembali ke area kebun dan mengecek keberadaan sisa kambing – kambingnya, benar saja yang terlihat kambing milik mertuanya berlarian di sekitar kebun di kejar – kejar beberapa ekor anjing seperti hendak mau menerkam dan memangsanya;
Bahwa pada saat itu Sdr. Erwin Paulus Siahaan dengan sekuat tenaga menghalau anjing – anjing liar tersebut yang terus mengejar kambing milik mertuanya dan alih – alih anjingnya pergi, Sdr. Erwin Paulus Siahaan juga nyaris ikut menjadi korban keganasan serangan anjing liar tersebut, mengetahui dirinya dalam keadaan bahaya, dan melihat situasi yang tidak memungkinkan karena di serang 4 (empat) ekor anjing liar sekaligus, diapun berinisiatif mengambil batu dan tanah untuk melempari anjing – anjing tersebut, sontak anjing – anjing tersebut juga kaget dan berlari ke area pekarangan rumah milik Sdr. Donal Simorangkir.
Bahwa pada saat itu Sdr. Erwin Paulus Siahaan juga sempat di tegur oleh Opung (panggilan terhadap nenek suku batak) “kenapa anjing milik kami kau lempari”, lalu di jelaskan oleh Sdr. Erwin Paulus Siahaan bahwa anjing – anjing tersebut hendak memangsa kambing – kambing milik mertuanya, mendengar penjelasan tersebut Opung hanya terdiam saja dan kembali masuk kedalam rumah dan dia pun Kembali mengecek kambing – kambing milik mertuanya yang berserak berlarian entah kemana;
Bahwa dalam pencarian tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB Sdr. Erwin Paulus Siahaan sangat terkejut karena telah mendapati 3 ekor kambing (2 indukan betina + 1 anakkan betina) tergeletak tak berdaya, setelah di cek kambing milik mertuanya tersebut telah mati berjumlah 2 ekor (induk betina + anakkan) dan yang sekarat 1 ekor (indukan betina) tergeletak lemah di area perkebunan PTPN II Kebun LNK Gohor Lama Dusun PJKA, dan terlihat di sekujur tubuh kambing – kambing tersebut penuh luka berdarah bekas cakaran dan gigitan seperti hewan buas, kuat dugaan di lakukan oleh anjing – anjing milik Sdr. Donal Simorangkir;
Namun pada tanggal 16 Juni 2022, Advokat Wagirianto, S.H di dampingi oleh Advokat Rahimin, S.H yang keduanya merupakan Advokat dari Kantor Hukum Wagirianto, S.H – Medan dapat menyelesaikan dengan jalan damai, hingga tidak terjadi lagi perselisihan antara kedua belah pihak.(red)
Editor. Zamri.