
Buser24.com.Langkat (Sumut).
Lanjutan sidang perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama terdakwa mantan bupati kabupaten langkat TRP kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (5/6/2024), setelah lima kali ditunda,
Sidang yang terbuka untuk umum di PN Stabat itu dipimpin ketua majelis hakim Andriyansyah.SH dibantu dua anggota majelis hakim Dicki Irvandi.SH.MH, Cakra Tona Parhusip.SH.MH dengan JPU Sai Sintong Purba dan timnya.
Tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan sidang hanya pokok-pokoknya isi tuntutan yang sudah disepakati terdakwa melaui tim pengacaranya.Terdakwa TRP mantan bupati kabupaten langkat, oleh JPU dituntut selama14 tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan denda Rp.500 juta.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan atas nama Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala,Kabupaten Langkat dirampas untuk negara.
“Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara,” .
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.
“Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, meminta agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut,” ucap JPU Sai Sintong Purba
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulan trauma mendalam bagi para saksi dan korban,
Terdakwa selaku kepala daerah yang merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya “Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang meringankan bahwa, terdakwa besikap sopan selama persidangan.
Terpisah usai sidang dihalaman parkir PN Stabat Tim Pengacara terdakwa saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan kami menganggap persidangan hari ini dengan agenda tuntutan dari JPU itu diluar nalar hukum kami, kenapa karena berdasarkan fakta-fakta persidangan berdasarkan asumsi dan fansium kami terdekwa sulit dibuktikan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang.
“Tidak ada satu orang saksi bahwa terdakwa itu pemilik pengelola dan pengawal TPPO.itu yang pertama,Yang kedua yang tidak masuk akal secara hukum kami adalah terkait dengan penyitaan pabrik kelapa sawit (PKS) untuk negara itu kan gak betul memang itu barang bukti tindak kejahatan, PKS ini kan untuk khalayak ramai untuk masyarakat bekerja disitu bukan barang untuk kejahatan.Yang ketiga adalah minggu kemarin tepatnya pada hari Senin 3 Juni 2024 permohonan restitusi sudah kami sampaikan kepada JPU agar menjadi pertimbangan hal yang meringankan pada tuntutan terhadap terdakwa, namun faktanya sidang hari ini jaksa tidak membuat itu, sehingga tuntiutan itu diluar hukum kami.
Kami tim kuasa hukum terdakwa akan melakukan nota pembelaan (Pledoi) berdasarkan analisis kami dan sesuai fakta persidangan dan kami berharap Majelis hakim peka dalam meputus parkara ini sesuai fakta persidangan, pungkas tim kuasa hukum terdakwa TRP mantan bupati Langkat pada perkara TPPO.
Menanggapi tuntutan Jaksa keluarga terdakwa yaitu istri terdakwa mengaku sangat-sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa.Kami terus mengikuti persidangan bahwa tidak ada satu orang saksipun melibatkan suami saya.Saya mohon kepada Majelis hakim yang menangan perkara ini tegakkanlah keadilan untuk suami saya memutus se-adil-adilnya.” Jaksa penuntut umum Langkat ini tidak benar kami sangat kecewa, mereka sangat kejam, kata istri terdakwa dengan nada tinggi”, tapi biarlah itu hak mereka kami berserah diri kepada Allah.SWT, semoga semuanya akan berjalan dengan baik karena ridho Allah.SWT.
Reporter: red