
Beser24.com Langkat (Sumut) – Sudah empat (4) Bulan lamanya kasus ijazah palsu mantan Kades Sei Penjara Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat berinisial (Sug) belum juga di proses ungkap pak Surya darma Purnawirawan Polri menyampaikan kepada wartawan di Kuala Jumat, 26/08/22.
Pak Surya darma merasa sangat kecewa dengan penanganan Polisi khususnya Poltabes Medan yang laporanya pada tanggal 26 April 2022 ke Polda Sumut yang di limpahkan ke Poltabes Medan 31 Mei 2022 hingga saat ini belum juga di proses oleh Poltabes Medan.
Pak Surya darma mengungkapkan ” apabila perkara ini masih juga di diamkan oleh Poltabes Medan , pak Surya Darma akan melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.
Soalnya pak Surya darma sudah melaporkanya ke propam Polda kepada AKP.H.Girsang pada tanggal 12 Ahustus 2022 namun pihak Propam Polda AKP.H.Girsang mengatakan ”
pak ” laporan Bapak kalau sudah enam (6) bulan baru bisa kami tangani, ucap pak AKP.H.Girsang kepada pak Surya darma.
Saya menduga bahwa Poltabes Medan main mata denga terlapor mantan Kades Sei Penjara Sug ucap pak Surya darma.
Harapan saya pihak Poltabes Medan segera menangani perkara mantan kades Sei Penjara terkait ijazah palsu yang telah merugikan Negara selama mantan kades menjabat selaku Kepala Desa dari tahun 2016 s/d 2022 ucap pak Surya saat di kompirmasi wartawan,Jumar (26/8/2022) di Kuala
(R.Sitepu)
Editor. Zamri.