Asnawi Luwi (Wartawan Serambi Indonesia Biro Aceh Tenggara), korban pembakaran rumaH OLEH OTK.
Aceh Tenggara–Buser24,
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) sedunia yang Ke -75 yang dilaksanakan secara seremonial di Aceh jauh dari suasana euforia. Dalam peringatan hari Pers tersebut mengingatkan kita (publik) terhadap sebuah peristiwa yang dialami oleh salah seorang wartawan serambi Indonesia yang bertugas di Aceh Tenggara.
Bagi Asnawi Luwi peristiwa itu tidak akan pernah lupa dari kehidupannya dan akan menjadi sejarah buat keluarga maupun dirinya.
Asnawi Luwi sebagai korban, dugaan bahwa rumahnya sengaja dibakar oleh sekelompok maupun orang tertentu yang sudah profesional serta terencana.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara, suasana duka pun sampai saat ini belum bisa dilupakan oleh dia apalagi terhadap anak-anaknya yang masih kecil dan mengalami terauma berat.
Hal tersebut diutarakan Asnawi Luwi kepada media RuangBerita melalui surat elektronik. Katanya, “bahwa hingga Jumat (12/2/2021) kasus pembakaran rumah pribadi saya belum bisa diungkap siapa pelakunya. Saya sangat berharap sekali supaya kasus ini bisa terungkap secepatnya, termasuk aktor utama dibaliknya. Sebab saya menduga bahwa pelaku penembakan terhadap rumah pribadi saya itu pasti sudah profesional dan terencana dengan matang.” Paparnya.
Dia menceritakan bahwa perjalanan kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia yang juga Anggota PWI Aceh Tenggara ini sudah berjalan lama dan Alhamdulillah pihak Polres Aceh tenggara sudah meningkat kan kasus tersebut ketahap penyidikan, artinya sudah ada orang bakal jadi tersangka.
Karena pembakaran rumah pribadi wartawan tersebut dinilai mengancam kemerdekaan insan pers, artinya kebebasan Pers belum terjamin dan keberasan terhadap profesi jurnalis (wartawan) terus mengancam baik’ secara pribadi (perorangan) maupun golongan, maka hal ini sangat disayangkan. Tutur Asnawi.
Sebab tugasnya seorang jurnalis ataupun wartawan merupakan mulia serta yang sudah dilindungi undang-undang pokok Pers hak jawab maupun hak koreksi terhadap sebuah berita.
Maka sampai hari ini sudah lebih 1,5 tahun kasus pembakaran rumah wartawan serambi di Aceh Tenggara terjadi, tetapi penanganan hukum belum mampu menuntaskan kasus pembakaran tersebut. Padahal menurut dia pihak Kepolisian saat ini memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal serta mempunyai alat yang canggih dalam pembuktian sebuah kasus. Akan tetapi tinggal kemauan stau tidak saja untuk menuntaskan kasus ini. Beber Asnawi.
Dalam kasus pembakaran yang terjadi pada 30 Juli 2019, sudah dua Kasat Reskrim dan satu Kapolres serta satu Kapolda Aceh yang sudah berganti. Namun, kasus pembakaran rumah tersebut tidak juga kunjung selesai sampai ke meja hijau.
Bahkan, dirinya sudah pernah melayangkan surat ke Presiden, Kapolri, Komnas HAM RI, Menkopolhukam, LPSK, Komisi III DPR RI, Kadiv Propam Mabes Polri dan dewan pers terhadap persoalan lambannya pelaku pembakaran rumah wartawan serambi indonesia ditangkap.
Tetapi, alhamdulillah, dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH MH yang beberapa bulan menjadi Kasat Reskrim saat ini kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia dari penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan baru-baru ini belasan saksi kembali diperiksa termasuk saksi korban juga bakal diperiksa. Artinya, kasus ini tidaklah sulit untuk diungkapkan pada saat itu, namun, hanya saja perlu ada keseriusan kasus ini untuk dituntaskan.
Perjalan kasus ini, saya tidak pernah lelah untuk mencari keadilan dan berkat dukungan dari rekan-rekan wartawan seprofesi dan kuli tinta pernah menggelar demo di depan Polda Aceh, Lhokseumawe, Sigli dan daerah lainnya menuntut kasus pembakaran rumah wartawan serambi di Aceh Tenggara dituntaskan.
“Upaya lain juga saya tempuh bahkan berkoordinasi dengan Anggota Komisi III DPR RI Dapil Aceh I Nazaruddin alias Dek Gam hingga saya meminta untuk menyampaikan pesan saya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.” Ungkap Asnawi.
Pihaknya yakin, kasus pembakaran rumah wartawan serambi di Aceh Tenggara ini akan mampu dituntaskan dibawah kepemimpinan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dan menjadi catatan tersendiri bagi Kapolda terhadap lambannya dalam penanganan kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia serambi di Aceh Tenggara.
Menurut Asnawi, dirinya dan keluarga hingga kini masih diselimuti rasa was-was karena pelaku belum berhasil ditangkap. Anak-anaknya bersama istri masih trauma dan harus beradaptasi dengan lingkungan baru dan kebebasan bermain bagi anak-anaknya ketika di Aceh Tenggara juga terengut akibat pembakaran rumah wartawan yang terjadi pada 30 Juli 2019 sekira pukul 01.30 WIB dini hari yang menyebabkan rumah dan mobil musnah dilalap sijago merah.
“Saya yakin dan berdoa kasus ini akan tuntas, mohon dukungan dari rekan jurnalia karena pembakaran rumah ini akibat karya jurnalistik,”katanya.
Terkait hal tersebut Ketua Lsm Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara (Gepmat Agara) Faesal Kadrin Dube S Sos angkat bicara kepada media ini di Kutacane mengatakan, Saya sangat mengapresiasi kepada pihak Kepolisian Resort Aceh Tenggara. Karena kasus pembakaran rumah pribadi wartawan serambi Indonesia saat ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tentunya ini sudah membuka ruang lebih dalam status Kasus ini. Ujarnya.(Hidayat)