
Buser24.com-PALEMBANG//Sumsel-
Peredaran rokok ilegal semakin mengkhawatirkan di wilayah kota Palembang Sumsel, Selain menimbulkan keresahan warga, praktik ilegal ini juga menyebabkan kerugian besar bagi negara Indonesia dari sektor penerimaan cukai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak media ini peredaran rokok tanpa pita bea cukai tersebut diduga kuat dikendalikan oleh oknum Aparat Pengak Hukum (APH). Rokok-rokok ilegal ini didistribusikan secara diam-diam ke sejumlahdan Agen, Toko dan Warung-warung di sekitar wilayah kota Palembang.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Di Pasar Perumnas Sako Kota Palembang, mengungkapkan bahwa setiap hari ada toko yang menerima pengiriman dilakukan dalam jumlah besar.
“Setiap hari bisa masuk satu unit mobil, ada juga sales yang jualan pakai sepeda motor,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Dari beberapa keterangan, Tim Awak media awalnya Mendatangi
Toko “Axel” yang ada di borang Untuk memperkuat Informasi, Pemilik toko “Axel” mengatakan bahwa dia sering belanja di Pasar Perumnas Sako Ada Agen Penjual Rokok Ilegal, yaitu Toko “Alay” kalau ada Pemesan dari toko “Alay” terkadang diantar oleh salesnya sampai ketoko kami, Ujar narasumber.
“Saya ada Sering ngambil Rokok beberapa tim saja, tidak banyak seperti Rokok Merek LINK, STIGMA, SURYAKU dan Berbagai Merek Rokok Ilegal lainya.
Dari keterang pemilik Toko “Axel” yang Beralamat di Sematang borang, Kemudian tim media, Mendatangi toko “Alay” yang ada di pasar Perumnas Sako Jl. Siaran Kecamatan. Sako, Kota Palembang,
Saat Di biancangi Awak media
Pengurus toko “Alay” Selaku Agen Rokok Ilegal, Tanpa Bea Cukai yang di jualnya, Dengan gamblang ia mengatakan dan tanpa ragu-ragu menjual rokok ilegal. pemilik toko mengakui bahwa toko nya menjual rokok ilegal bermacam merk, tidak ada masalah bahkan dengan nada menantang pemilik toko “Alay” Mengatakan.
” Kami ini jualan rokok ilegal karna sudah ada setoran ke Polda Sumsel melalui yang Pegang kami Pak Zainal, Ujar pemilik toko, dengan logat Etnis Caina.
“rokok yang kami jual ada bermacam macam merk, ada Rokok DUTA, COPPE ,RC , SEVEN , LINK , dan lainnya.
kemudian ada lagi Rokok merk ABS yang punya atas nama “APUK” silahkan bapak bapak mau tangkap pemilik atau distributornya, bukan kami ” ucap pemilik toko “Alay” dengan tegas dengan nada menantang.
Dengan adanya bukti dan Beberapa Temuan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di wilayah kota Palembang ini, Tim Awak media Langsung Membuat laporan Ke Kepolisian Sektor, Polsek Sako dan Membuat laporan ke Kantor Bea Cukai Palembang, Agar kasus semacam ini di tindak lanjut Oleh APH dan Intansi yang berwenang, Laporan langsung Mendapat Respon dari Dirjen Bea Cukai Palembang, untuk ditindak lanjut.
Kami meminta Kasus peredaran rokok ilegal ini akan tetap dikawal, karna sangat jelas Sangsi penjualan rokok ilegal, yang beredar di wilayah kota Palembang ini merugikan walau yang di katakan oleh Pemilik Toko “Alay” ia di Bekingi Oleh Oknum Aparat polisi polda, peredaran rokok Tanpa Bea Cukai ini Tidak di benarkan.
Karna pejual rokok ilegal melanggar Undang undang nomer 39 tahun 2007 dan dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun kurungan menurut pasal 54 undang undang cukai dan denda minimal dua kali nilai cukai sampai sepuluh kali nilai cukai,red” (- tim)
Editor: L Bagus