
Simalungun buser24.com
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025–2029
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih .
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Pemerintahan Nagori Silau Dunia kecamatan Silou Kahean kabupaten Simalungun menggelar musyawarah Nagori pembentukan koperasi merah putih , bertempat di balai desa Silau Dunia , Kamis ( l5/05/2025) . 10.00 wib.
Hadir pada kegiatan tersebut Camat Silou Kahean Bill Morgant Saragih,S.STP ,Pangulu Nagori Silau Dunia Andrian Masrudi Saragih SH ,
Muspika kecamatan Silou Kahean mewakili dinas kesehatan ,Maujana Nagori , pendamping desa , perangkat Nagori dan undangan lain .
Andrian Masrudi Saragih sambut baik kehadiran semua unsur dalam musyawarah yang digelar didesa silau dunia , berharap musyawarah berjalan dengan baik ujar Pangulu .
Bill Morgant Saragih apresiasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Silau Dunia dan ini merupakan perdana se kecamatan Silou Kahean , semoga desa lain dapat menyusul mengikuti pembentukan koperasi merah Putih sesuai juklak juknis yang telah ditetapkan pemerintah serta instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.
Sebut Camat .
Musyawarah disepakati dengan nama
Koperasi merah Putih Silau Dunia
Tempat kedudukan di Nagori Silau Dunia , yakni koperasi primer , wilayah keanggotaan adalah warga silou dunia , jangka waktu 10 Tahun , pengurus koperasi terdiri dari :
ketua Reza Prawira , sekretaris ok Siti Aisyah ,wakil ketua
Bidang Anggota Zulfahri ,Wakil ketua bidang usaha Sudarmoko
Bendahara Mhd Wibowo .
Bidang usaha kerja diantaranya
1.Koperasi unit Transportasi pengadaan dump truck yang akan dipekerjakan dengan pihak kedua diantaranya kebun Silau Dunia .
Bidang usaha tranportasi angkutan umum travel pariwisata .
2.Bidang Usaha Bisnis Koperasi Simpan Pinjam kepada masyarakat dengan syarat menggunakan agunan .
3.Bidang usaha koperasi kesehatan warga diantaranya apoteker .
Dewan pengawas adalah Pangulu Nagori beranggotakan ketua Maujana ,Ketua LPMN .
Masa kerja pengurus dan pengawas ditetapkan selama 5 Tahun .
Andrian Masrudi Saragih SH selaku kepala desa menekankan kepada pengurus serta bidang usaha Koperasi agar bertanggung jawab penuh dan segala keperluan syarat administrasi yang berhubungan dengan kegiatan koperasi agar di lengkapi sesuai aturan yang ada ujarnya mengakhiri .
Musyawarah Nagori khusus pembentukan Koperasi Merah Putih Silau Dunia berjalan dengan baik .
( Moel Saragih )