![]()
Batu Bara,Buser24.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang ibu rumah tangga berusia 53 tahun diamankan polisi bersama puluhan gram narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka berinisial R, warga Kelurahan Pangkalan Dodek, ditangkap pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat yang dinilai akurat mengenai aktivitas kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H. menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 2 paket besar sabu seberat 18,65 gram dan 6 paket sedang seberat 5,81 gram, sehingga total mencapai lebih dari 24 gram sabu,” ujar AKP Ramses.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya puluhan plastik klip, pipet berbentuk skop, dua dompet, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp96.000.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Penyidik akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” tegas AKP Ramses.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.
(Nando Sagala)
