
Buser24,Com,Sumut,Langkat – Setelah beberapa waktu belakangan ini,tidak terjadi apa yang dinamakan ‘ Perambahan ‘ terhadap fungsi Alam,ternyata fenomena tersebut terulang kembali,Masyarakatpun bertanya – tanya,apa yang salah dan siapa yang dipersalahkan,,, dalam hal ini.
Seperti yang terjadi diberbagai tempat diwilayah Langkat baru lalu, perambahan hutan mangrove kembali marak terjadi, Para pelaku alihfungsi seakan tidak merasa takut akan adanya sanksi hukum yang menjerat mereka
Pergerakan para “mafia tanah,” seakan tersembunyi dan terselubung sehingga yang dilakukan mereka luput dari pemantauan atau pengawasan oleh pihak instasi terkait, masyarakat luaspun bingung dan bertanya – tanya ulah Oknum – Oknum yang tidak bertanggung jawab itu,atau memang ada kesan abai menjurus pembiaran oleh yang berkompeten sehingga
Dengan mudahnya para perambah hutan mangrove melakukan aksinya, hal ini seakan menggambarkan lemahnya pengawasan pihak berwenang, hingga mengundang para mafia tanah itu berani dan seakan merasa gagah melaksanakan niat hatinya merusak Alam tersebut.
Menurut pantauan Media baru baru ini di lapangan, ada tiga titik areal mangrove yang rusak karena tangan besi alat berat escavator yang di turunkan meluluhlantakkan hutan mangrove tersebut.
Perambahan hutan terdapat di Lingkungan II Kel. Pangkalan Batu, dan di Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat, Kab Langkat, Sumatera Utata. Alihfungsi dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait.
Sementara di Dusun V, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, terdapat satu titik lahan mangrove yang dirambah. Di kawasan ini telah terjadi eksploitasi besar besaran material batu krikil.
Dampak dari geliatnya galian yang menggunakan alat berat escavator ( Beco – red ) itu, mengakibatkan kawasan hutan mangrove seperti danau buatan yang sewaktu – waktu akan menelan korban jiwa tanpa adanya tindakan hukum dari aparat terkait.
Kawasan hutan mangrove yang telahdirusak olah orang-orang yang tidak bertanggungjawab terletak di Lingkungan II Kel. Pangkalan Batu itu, kini dalam kondisi memprihatinkan.
Sesuai pantauan di lapangan, lahan mangrove yang diluluhlantakkan itu mengatasnamakan Kelompok Tani Keberhasilan Bersama (KBS). Hal itu terlihat jelas tertera di papan plang di lapangan.
Kawasan hutan yang dikonversi akan dijadikan areal pertanian ketahanan pangan dengan luas mencapai 430 hektar. Namun, lahan yang sudah di rambah baru mencapai belasan hektar.
Selain merusak keseimbangan alam dan ekosistem serta habitat kawasan hutan mangrove, kegiatan ini juga ilegal mengundang sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Dari pantauan wartawan di lapangan, tertera di papan plang bertuliskan Nomor AHU : 0000548-AHA. 01.23 Tahun 2024 Nomor Induk Berusaha: 3107240048886. Akte pendirian Nomor: 89 tgl 30 juli 2024.
Ironisnya, disaat pemerintah pusat lagi gencar-gencarnya melakukan penghijauan kawasan mangrove dengan menghabiskan uang negara mencapai triliunan rupiah, tapi kini perambahan hutan mangrove masih saja terjadi di Langkat, ujar pemerhati lingkungan di Pangkalan Brandan, Jhoni kepada Media Kamis (03/09/2024).
“Untuk menghentikan aksi para perambahan hutan dengan menurunkan alat berat, lanjutnya, tidak ada jalan lain, kecuali para pihak terkait melakukan tindakan hukum tegas terhadap mereka yang melakukan perambahan mangrove.
Kalau tidak dilakukan tindakan hukum tegas, maka dapat dipastikan akan ada saja mafia tanah yang sengaja dan secara stuktur,sistimmatis melakukan perambahan mangrove untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan, dan kerusakan ekosistem yang timbul, terangnya.
Lurah Pangkalan Batu, Jamilah S.Sos yang dikonfirmasi wartawan melalui Sekretarisnya, Kamis (03/10/2024), terkait aksi perambahan mangrove di daerah itu, ia mengatakan, pihak Kelurahan sama sekali tidak mengetahui perambahan mangrove tersebut dengan mengatasnamakan kelompok tani.
Begitu mendapat informasi adanya aktivitas alat berat merambah hutan mangrove di lingkungan Kelurahan Pangkalan Batu, pihaknya telah melaporkan hal ini ke pihak kecamatan dan ke KPH I Stabat Langkat untuk ditindaklanjuti, ujarnya singkat.
reporter : Ucok Gultom.