![]()
Batu Bara,Buser24.com — Dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Aipda Hary J. Sembiring, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap tersangka kasus narkotika atas nama Agung Yogiansyah, pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/244/X/2025/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan pemeriksaan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, di bawah pengawasan langsung dari Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.
Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba serta memperkuat upaya pencegahan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkotika,” tegas AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga perkara dapat segera diselesaikan secara tuntas.
(Nando Sagala)
