
Buser24.Com.Langkat (Sumut)- Para pensiunan karyawan PTPN II di Kabupaten Langkat Sumatera Utara memberikan apresiasi dan mengucapkan terimaksihnya kepada Pengurus Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) yang telah memperjuangan hak-hak pensiunan karyawan selama ini diantaranya Santunan Hari tua (SHT) telah terbukti yang sebagian sudah dibayarkan oleh pihak Perusahaan hal ini disampaikan Jumono dan Bejo Silalahi pensiunan PTPN.II yang mendampingi Sekretaris FKPPN PTPN.II Drs. Zulkarnain Lubis kepada wartawan di Stabat, Sabtu (21/8/2021)
Ditempat yang sama menurut Drs.Zulkarnain Lubis selaku Sekretaris FKPPN yang juga mantan Ketua P3RI.FKPPN yang dipimpin oleh Indra Putra.SE belum lama ini telah melakukan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Langkat Komisi B pada saat itu dimana dihadiri oleh Pimpinan Komisi B, ada beberapa pimpinan dari Partai Politik diantaranya ada Partai Golkar,Nasdem dan dihadiri dari PTPN.II, Kadis Naker Kabupaten Langkat Rajanami Sembiring dan Kadis Sosial.Sementara kami dari Pengurus FKPPN PTPN.II saya sendiri Drs.Zulkarnain Lubis, Dani, Bejo Silalahi, Iskandar dan Sudarman.
Lanjut Drs.Zulkarnain Lubis selaku Sekretaris FKPPN PTPN.II menyampaikan kepada Pimpinan Komisi B DPRD Kabupaten Langkat bahwa ada 12 ribu pensiunan karyawan PTPN.II yang berdomisili di Kabupaten Langkat di PTPN.II dan khususnya di PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), miris kita mendengarnya gajinya hanya Rp.80 ribu sampai dengan Rp. 150 ribu saja per/ bulan.
Dan dalam masaalah ini dimana para pensiunan PTPN.II sejak masa orde baru sampai dengan orde reformasi kehidupannya tertekan terus.Maka dalam situasi pandemi dimana Pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa sembako dan lainnya yang sifatnya untuk meringankan beban masyarakat terdampak covid.19. Namun kami para pensiunan karyawan PTPN.II tidak pernah mendapat bantuan tersebut, kami juga kan masyarakat dan rakyat Indonesia.Maka kami sampaikan dalam pertemuan itu kepada Dinas Sosial agar kami para pensiunan PTPN.II didata supaya dapat bantuan dari Pemerintah.
Akibat pandemi banyak perusahaan tutup pekerja banyak diberhentikan, tempat-tempat usahapun sudah banyak tutup makanya menyangkut juga kelemahan ekonomi Oleh karena itu dalam pertemuan tersebut saya Zulkarnain Lubis menyampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Langkat dan DPRD agar kiranya dapat membantu kepada para pensiunan karyawan PTPN.II itu, karena kalau mengharapkan gaji yang tidak seberapa itu dari PTPN.II tidak mungkin lagi.Karena PTPN.II ini dalam situasi sekarang ini juga dalam keadaan koma juga, kenapa saya bilang koma terbukti SHT karyawan yang nilainya Rp. 1 triliun lebih itu sampai saat ini belum dibayar oleh PTPN.II.Akibat belum dibayar yang sudah puluhan tahun itu dari 12 ribu pensiunan karyawan sudah meninggal dunia mencapai sekitar 40 persen yang sakit 20 persen.
Ada lagi 40 persen pensiunan karyawan PTPN.II sudah meninggalkan rumah dinasnya belum dibayar.Jadi dalam masalah ini kami FKPPN minta bantuan kepada DPRD , PTPN.II juga bagi para pensiunan kita yang domisilinya di wilayah Langkat di PT LNK yang belum mendapatkan SHT jangan diusir dari rumah dinas.Kecuali yang sudah mendapatkan SHT itu harus meninggalkan rumah dinasnya.”Maka dasar ini kiranya DPRD Langkat jangan hanya menggunakan pensiunan karyawan sebagai agenda-agenda politik, maunya DPRD Langkat kiranya membuat perlindungan hukum untuk para pensiunan karyawan yang haknya belum dibayar tetap mempertahankan supaya haknya tetap dibayar oleh PTPN.II”.
Masak perusahaan begitu besar kok bisa berutang dengan pekerja, biasanya yang berutang itu pekerja kepada perusahaan, ini yang kami sampaikan dalam pertemuan itu dan ditambah lagi dalam pertemuan itu supaya Komisi B DPRD Langkat memanggil pimpinan PT.LNK agar dapat melanjutkan pertemuan RDP pada Minggu selanjutnya, Pada pertemuan saat itu PTPN.II menjelaskan tentang situasi perusahaan, kami bilang situasi perusahaan tidak perlu dibahas disini, yang perlu dibahas disini bagaimana dijelaskan para pensiunan itu dapat jaminan atau tidak masalah SHT ini.
Yang terakhir saya sampaikan pada pertemuan itu, kalau PTPN..II dan PT LNK tidak mampu menyelesaikan pembayaran SHT kepada karyawan kami akan konsultasikan untuk melanjutkan kehidupan para pensiunan karyawan mohon kiranya PTPN.II dan PT.LNK memberi kesempatan kepada para pensiunan untuk diberi bantuan tanah yang digarap oleh orang luar agar kami yang mengusahai bercocok tanam untuk kelangsungan hidup kami , kalau nanti sudah diselesaikan pembayaran SHTnya kami kembalikan tanah tersebut kepada perusahaan.Karena pensiunan karyawan itu punya historis mengabdi selama 30 tahun pada perusahan menempati rumah buruk yang tidak pernah diperbaiki oleh perusahan,sehingga para karyawan rumahnya bocor, dindingnya lapuk memperbaiki sendiri, kata Drs.Zulkanain Lubis.
Pada akhir-akhir ini para pensiunan karyawan di PT LKN yang mendapat SHT didatangi oleh oknum-oknum yang mengaku dari P3RI dan FKPPN diduga oknum tersebut meminta imbalan seolah olah keluarnya SHT tersebut atas perjuangannya. Saya selaku pengurus P3RI dan FKPPN PTPN.II menghimbau kepada pensiunan karyawan kalau memang kasus itu benar laporkan kepada pihak yang berwajib,
Kami atas nama FKPPN dan P3RI PTPN.II mengucapkan terimakasih kepada Bapak Nasrudin Bin Ismail selaku Presideni Director (Presdir) PT LNK dan Kepala Direksi PTPN.II yang telah membayarkan hak pensiunan SHT karyawan PTPN.II yang berkesinambungan. Tutup Drs.Zulkarnain Lubis.
Reporter: Redaksi
Langkat 21-8-2021