
SERGAI | Buser24.com —- Bravo Sat Narkoba Polres Sedang Bedagai Berhasil menangkap tersangka inisial D I H, 38 Thn, alamat Jalan Pala Pajak Rabu Kel. sei mencirim Kec. Medan Sunggal Kota madya Medan.
Dengan Undercover buy, Penjual Obat Ekstasi Asal Medan berhasil digagalkan Polisi Polres Serdang Bedagai (SERGAI). Minggu, 09 Februari 2025. Sekira Pkl 15.00 Wib.
Disebutkan, Tersangka D I H, 38 Thn, ini ditangkap tepatnya Di Jln Serdang kel. simpang tiga pekan Kec. Perbaungan Kab Sergai, berikut dengan Barang Buktinya, (1) satu paket klip plastik ukuran sedang yang berisikan 31 butir pil ektasi merek mercy dengan berat brutto 8.76 gram. (1) satu unit hp merek OPPO. (1)satu buah kotak magnum hitam.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai telah mendapatkan informasi dari orang yang layak di percaya, bahwa adanya Transaksi Obat Ektasi merek Mercy.
Lalu salah satu Tim Opsnal Sat Narkoba mencoba melakukan undercover buy, buat memesan kepada tersangka Atas nama. D I H sebanyak 31 butir Ektasi, lanjut tersangka mengatakan hari Minggu tanggal 09 feb 2025 akan di temui di Perbaungan berhubung tersangka An. D I H tinggal di Medan.
Pertemuan Tim yang melakukan undercover sudah dihubungi oleh Tersangka An. D I H dengan jumpa di kota Perbaungan, tepat nya di samping Bank BRI Kota Perbaungan.
Setelah tiba Tersangka D I H dari Medan, lalu Tim yang melakukan undercover buy, sesuai perjanjian menjumpa dengan tersangka An. D I H di samping Bank BRI, lalu Tim bersiap siap Stand By di seputaran lokasi.
Alhasil, Tersangka inisial. D I H mengajak Tim Undercover Buy untuk bergeser tak jauh dri Bank Bri tepat nya d Doorsmeer mobil, lalu Tim Undercover Buy melihat Tersangka An. D I H sedang mengeluarkan sesuatu dari kantong celana depan plastik yang diduga berisikan Obat Ekstasi, dengan sigap Tim merapat ke lokasi tersebut, lalu segera Mengamankan tersangka inisial D I H.
Kemudian, Tim menanyakan obat tersebut terhadap pelaku D I H, Ianya Mengaku di dapat dari inisial ( F ) di daerah Binjai, tepat nya di tanah lapang binjai.
Namun tersangka Dedi Iskandar Hutajulu inisial (D I H) tidak tau di mana tempat tinggal nya (F) selama ini hanya melalui via Telpon memakai No HP orang lain buat ketemu dengannya, berhubung F tidak jelas keberadaan nya kemudian Tim membawa tersangka D I H Beserta Barang Bukti ke Mako Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai menyebutkan, saat dikonfimasi, media ini, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Sergai benar telah mengamankan inisial D I H pelaku pengedar Narkotika jenis Pil Extacy asal Medan.
Ditangkap pada hari Minggu 09 Februari 2025 lalu yakni di Perbaungan dan saat ini Tersangka dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Sergai.”Sebutnya. (HL24)