
LANGKAT ( SUMUT ) – Kasus pengusutan dugaan terjadinya tindak Pidana pengadaan Smartboard senilai Rp.50 Miliar untuk TA 2024 di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat yang sedang diusut pihak Kejari Langkat sudah di tahap Penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Langkat di Stabat Ika Lius Nardo,SH,MH ketika dikonfirmasi Wartawan Buser24.Com dan grub via Wa, Senin (15/09/2025).Dan ketika ditanya,Tsk dalam kasus ini, dijawab belum ada,kata Kasi Intelijen Kejari Langkat ini.
Keterangan yang dihimpun,pada saat penggeledahan kantor Disdik Langkat di Stabat,Kamis (11/09/2025),Tim Kejari Langkat langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Rizki Ramdhani,SH dan juga terlihat Kasi Intelijen Ika Luis Nardo,SH,MH.
Dalam penggeledahan tersebut,Tim Kejari Langkat memeriksa sejumlah ruangan termasuk Pembinaan SD,Sarana dan prasarana,ruang pembinaan SMP,ruang Asset dan ruangan bagian Keuangan.Dari ruangan ini Petugas tampal membawa membawa sejumlah koper,box plastik dan sejumlah bundelan berkas.
Usai penggeledahan, Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Luis Nardo,SH,MH didampingi Kasi Pidsus Rizki Ramdhani,SH kepada Wartawan mengatakan, tujuan penggeledahan ini untuk mengumpulkan dan menemukan dokumen Barang Bukti yang relevan guna mengungkap dugaan perlawanan Hukum dalam proses pengadaan ini.Dan pengusutan ini sebagai komitmen dalam pembrantasan tindak Pidana Korupsi,tegasnya.
Reporter : PB.