
SERGAI | Buser 24.com – Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan dua pria dengan tersangka yakni, MS (26) berprofesi sebagai mekanik, dan temannya BS (22). Keduanya merupakan warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, kab Serdan Bedagai.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral SH. MH. melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU E Hutauruk Sabtu (20/1/2024) di Seirampah mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan pengaduan oleh korban bernama Sugiharto alias Alung (40), warga Dusun VI Desa Seirampah.
Sesuai laporan tersebut, pada hari Selasa (16/1/2024), Alung memeriksa gudang yang ada di samping rumahnya, yang sebelumnya sudah menaruh curiga, mendapati batrei mobil bekas yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut, banyak yang hilang.
Memastikan kecurigaannya itu, kemudian Alung membuka CCTV dan terlihat batrei mobil bekas di gudang tersebut diambil orang yang mirip pekerjanya sendiri yakni tersangka MS. Alung kemudian menanyakan kepada MS, tersangka mengakui jika dirinya mengambil batrei bekas dalam gudang bersama temannya BS.
“Namun setelah dihitung, Alung selanjutnya menghitung kembali batre bekas tersebut, mengetahui jika batrei bekas yang hilang sebanyak 454 unit. Akibat kejadian tersebut, Alung mengalami kerugian sebesar Rp.73.560.000.
Alung Merasa keberatan, kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan korban Alung Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai dipimpin oleh Kanit, Iptu Maruli Sihombing berhasil mengamankan tersangka MS dengan inisial Muhammad Saiful, saat diintrogasi mengakui telah mencuri dari tempat kerjanya di gudang milik Alung, ketika saat diinterogasi, tersangka MS mengakui melakukan pencurian bersama temannya BS, Inisial Bagus Sujiwo, selanjutnya, tim bergerak ke kediaman BS dan mengamankan BS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
BS juga mengakui telah melakukan pencurian batrei bekas bersama tersangka MS, sudah menjual batrei bekas tersebut dan kedua tersangka langsusng diboyong ke Mako Polsek Firdaus. namun dalam rilis tersebut belum diketahui penadahnya.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus. Polres Sergai guna proses lanjutan terhadap kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana.
(HL24 || Editor L Bagus)