
Buser24.com.Langkat (Sumut) – Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab.Langkat Masa Khidmat 2020 – 2025, Sutiman, S.Ip minta PBNU mencabut Surat Keputusan (SK) Karteker kepada PCNU Kab. Langkat, kamis (8/8/2022).
Menurutnya Surat Pengusulan Karteker yang diterbitkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut nomor 17/PW/A.II.5/22 Tertanggal 10 Syawal 1443 H/ 11 Mei 2022, tidak berdasar sama sekali, karena diduga tanpa ada informasi yang akurat .
“PWNU Sumut jelas sudah melanggar aturan mengingat Pengurus Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab.Langkat,Belum atau tidak pernah mendapat teguran tertulis /Surat Peringatan (SP) dari PWNU Sumut , jika ada ketidak sesuaian dengan AD / ART NU , itupun harus sebanyak tiga kali sebelum diusulkan karteker oleh PBNU,”
Dia bahkan menegaskan agar PBNU segera melakukan evaluasi pada PWNU Sumut karena diduga terlibat aksi “pembegalan” kepada beberapa PCNU di Sumut diantaranya Kab. Langkat.
Dengan isu PCNU Kab. Langkat berafiliasi dengan salah satu partai, dan tanpa adanya komunikasi/mediasi PWNU Provinsi Sumatera Utara terhadap PCNU Kab. Langkat untuk menanyakan isu tersebut.ujarnya(red)
Editor. Zamri.