
Labura.buser24.com
Proyek pembangunan jalan Gunting saga teluk binjai termasuk di dalamnya pengerjaan jembatan titi payung Kab Labuhanbatu Utara (Labura) dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Labura melalui anggaran APBD senilai Rp 39.896.106.018 yang dikerjakan oleh PT Arfa Risky Bersaudara sampai berita ini di kirim ke redaksi jembatan tersebut belum di sentuh.
Pasalnya, Pengerjaan proyek dengan dana fantastis tersebut diduga perencanannya kurang tepat hingga penyedia jasa bingung untuk mengeerjakan tentang tanah urug pilihan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hasil laboratorium tentang urpil hingga sampai saat ini pekerjaan jembatan Titi Payung belum di sentuh oleh Penyedia PT Arfa Risky Bersaudara Sabtu,9 Des 2023M
Mandor PT Arfa Risky Bersaudara Ridho saat dikonfirmasi, fokus ke perkerasan jalan dulu bila kita bongkar jembatan nya takutnya tidak bisa masuk mobil material kita ke jalan ini terangnya
Menyoroti hal tersebut Ketua Investigator LSM Obor Monitoring Citra Indevenden (OMCI) Wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi Amd Sip menilai kesalahan ini pada awal perencanaan memilih tanah urug pilihan dinilai tidak tepat , seharusnya tanah urug pilihan itu yang bercampur pasir dan batu ketika turun hujan tidak mengakibatkan jalan tidak bisa di lalui masyarakat dan mobilisasi Penyedia Barang/Jasa maka jembatan sampai saat ini belum dikerjakan.
Lanjut Syamsuddin minta bupati Hendriyanto Sitorus tindak tegas consultan perencana, consultan pengawas, PA, PPK serta Rekanan. LSM OMCI telah menyurati Kadis PUPR, CV Raja Alam Abadi, PT Arfa Riski Bersaudara Nomor, 33/DPD/OMCI-SU/VIII/23 tanggal 8 Agustus 2023 perihal: Dugaan Pelanggaran Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang atas nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral minerpa dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jawaban PUTR dinilai gagal produk dan dinilai Pihak PUTR sengaja mengklabui dan atau menutupi kesalahan dokumen kontrak termasuk legalitas ijin material tanah urug pilihan
Tempat terpisah Tokoh masyarakat Desa Teluk binjai (Timur N red) ,Desa Sei Apung (M Manik red) dan Desa Teluk Pule (P Hombing) yang juga menerima hasil tanaman sawit masyarakat (toke) , rata rata 300 ton per hari di kali 3 desa kami bawa ke Kab Asahan akibat jalan tidak bisa di lalui akibat pekerjaan penimbunan jalan pakai tanah merah bahkan sepeda motor susah lewat, kami heran kepada pemborong ini, kenapa kegiatan yang dikerjakan (ayu septa) sambungan dari dusun Sei Naetek bagus cara kerjanya bisa di lalui masyarakat dan memikirkan kelancaran arus lalu lintas dan pemborong yang bersumber APBD ini kok tidak memikirkan arus lalu lintas higga kami banyak dirugikan terang masyarakat.
Harapan Masyarakat tahap pengerjaan atau Peningkatan jalan harus saling memikirkan kelancaran arus lalu lintas dan kami minta bupati mengevaluasi kinerja PUPR dan pengawas lainnya kurang professional dalam pekerjaan nya.
Rosmala/tim
Editor : Mas bagus