
BINJAI ( SUMUT ) – Pengacara Sempurna Ginting,SH dan Yudi Frianto,SH menyurati Kapolres Binjai AKBP Bambamg C.Utomo,SH MH tentang perkembangan Laporan/Dumas tanggal 16 Desember 2024 prihal dugaan perbuatan tindak Pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik SHM no : 539 tahun 2019 atas nama LJ yang ditanangani oleh Unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Binjai.
Pihak Pengacara Sempurna Ginting,SH ketika dikonfirmask prihal surat kepada Kapolres Binjai tersebut,Jumat (12/09/2028) membenarkannya, dan di dalam isinya Pengacara alumnus Universitas Indonesia ( UI ) Jakarta ini meminta agar Kapolres Binjai segeramemproses laporannya tersebut agar tercipta kepastian Hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,pintanya.
Di dalam suratnya, Pengacara ini juga menyebutkan bahwa proses LP tersebut sudah cukup lama ditangani oleh Polres Binjai dan sudah berulang kali berkordinasi dengan Unit 3 Tipidter,namun jawabannya disuruh menunggu,ujarnya kecewa.
Juga disinggung,dengan hal Warkah dasar penerbitan SHM no : 539 dan 540 tahun 2019 atas nama LJ,dan pihal Tipidter memberitahukan Warkah dari BPN Langkat cuma satu yang lain belum diterima oleh pihak Polres Binjai.
” Yang menjadi tanda-tanya mengapa warkah dari BPN Langkat hanya satu,padahal SHM yang terbit ada dua.Apakah hal ini ada unsur kesengajaan ? ” tanyanya heran.( Tim ).