
Buser24.Com,BINJAI (Sumut) – Pengacara (PH) pelapor M.Amir Saleh Karo-Karo yakni Sariman,SH Advocad dari Medan meminta kepada pihak terkait di Polres Binjai termasuk Juru Periksa ( Juper ) dan Kasat Reskrim serta jajarannya untuk segera menuntaskan laporannya yang sudah berlangsung lebih kurang 7 bulan.
Menurut PH pelapor Sariman,SH kepada sejumlah Wartawan,Rabu (20/03/2024) kliennya sudah melapor secararesmi kepada SPKT Polres Binjai dasesuai dengan STPL dengan nomor 314/VI/2023/SPKT tertanggal 14 Juni 2023 yang lalu dalam laporan dugaan Tindak Pidana pemalsuan sesuai dengan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP dimaksud dalam pasal 263.
Lebih lanjut menurut Sariman,SH dalam kasus ini sebagai terlapor adalah R,dimana sebelumnya pihak R pernah melaporkankan Pelapor M.Amir Saleh Karo-Karo bersama Canta Gurusinga ke Polres Binjai dan berstatus sebagai Tersangka serta berlanjut ke persidangan di PN Stabat.
Dalam proses persidangan di PN Stabat,Hakim tunggal memutuskan kepada kedua Terdakwa ( Amir dan Canta ) tidak melakukan perbuatan Pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum ( Onslag Van Rech Vervolging ).
Ditambahkan PH Sariman,SH hasil putusan Hakim PN Stabat tersebut adalah kedua Kliennya tidak bersalah.Karena itu pihak Kliennya,kembali mengadukan masalah dugaan dokumen surat tanah.Dan sejumlah saksi pihak pelapor juga sudah diperiksa Juper.Karenanya,PH maupun Pelapor meminta kepada pihak terkait di Sat Reskrim Polres Binjai untuk menuntaskan kasus ini agar disidangkan di Pengadilan,pinta PH Sariman,SH.
Laporan : PB.
Editor : Mas bagus