
Buser24.Com | Langkat.(Sumut).
Terkait informasi adanya surat mosi tidak ada rasa percaya terhadap Kepala Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Sumatera Utara, Berinisial (S.AR) dari oknum yang mengaku mewakili masyarakat yang meminta agar Kades diganti.
surat tersebut yang beberapa hari lalu dikirim kepada Bupati Langkat. Menurut M.Mas’ud, MZ. SH.MH yang akrab di sapa Dimas yang merupakan Penasehat Hukum Kantor Desa Sei Litur Tasik saat ditemui wartawan di Stabat dalam tanggapannya mengenai adanya isu atau peristiwa mengenai Surat Mosi tak percaya warga Desa Sei litur kepada kepala desa Mengatakan Bahwa ” apa yang dilakukan warga itu sah-sah saja, mereka menyampaikan pendapatnya, jika alasan-alasan yang mendasari surat mosi tak percaya itu dapat dipertanggung jawabkan, apa lagi terkait tanda tanggan yang katanya ada 500 orang warga, Jika hal ini nantinya tidak sesuai fakta maka akan dapat menjadi masalah hukum”,Cetus Dimas.
“Dan mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa itu ada aturan hukumnya, dan tekah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenagri) nomor 82 tahun 2015 diubah menjadi nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“artinya secara aturan, yang bisa memberhentikan jabatan kepala desa yang dikarenakan, kepala desa meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, terlibat pidana, tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan, beristri sah lebih dari satu, serta masuk kedalam pengurus partai politik, dan karena adanya perubahan setatus desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau penghapusan desa selain itu maka tidak dapat di berhentikan, apalagi inggin memberhentikan kades hanya dengan membuat surat mosi tidak percaya itu tidak bisa sebab negara kita adalah negara hukum semua ada aturan hukumnya”,Ungkapnya lagi.
Lanjut M.Masa’Ud mengatakan “jika saya perhatikan di Desa Sei Litur ini setiap akan dilaksanakan pesta demokerasi pemilihan kepala desa maka politik hitam dengan cara yang sama dilakukan oleh oknum-oknum yang berbeda pandangan politik, dengan cara yang sama, membuat isu korupsi, dan isu-isu lainnya, lalu melaporkan ke pihak-pihak berwajib.
“Kami telah menanyakan secara langsung kepada kades terkait isu-isu yang menjadi dasar mereka membuat laporan dan surat mosi tak percaya, dan berdasarkan laporan pertanggung jawaban yang telah dilakukan peroses pemeriksaan oleh petugas dari internal dan exsternal disetiap tahun anggaran.
Maka untuk itu, apa yang telah mereka lakukan, akan kita minta pertanggung jawaban secara hukum, sebab telah mencemarkan nama baik, dan menyerang kehormatan ( S.AR ) Selaku kepada desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat, dan kami juga telah melakukan konfirmasi kepaka oknum-oknum warga yang nama dan tandatanggannya ada pada surat mosi tidak percaya tersebut.
“yang mengatakan bahwa tanda tanggan itu bukan untuk tujuan menjatuhkan kades tetapi tanda tanggan itu dilakukan untuk pendataan penerima bantuan. Dengan adanya kejadian ini kami juga berharap agar proses pelayanan pada kantor desa tetap berjalan baik”, Akhir penyampaiannya.
Reporter : Redaksi.