
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Medang Deras Bekuk 3 Pria Warga Batu Bara diduga melakukan pencurian sepeda motor dan juga penadah, sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan 363 Jo 480 KUHP, Minggu (22/01/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS melalui Paur PID Polres Batu Bara Bripka Hendrik Kusuma menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 08.00 wib korban Kelvin Mandala (24) ditelpon sama adik saya dan mengatakan ” mengapa sepeda motor saya ada dibelakang rumah” lalu korban langsung kebengkel dan melihat keberadaan sepeda motor tsb. Setelah itu korban bersama saksi Mhd Ihza Mahendra mengecek bengkel dan ternyata korban melihat sepeda motor jenis Yamaha Scorpio BK 6024 NP warna silver dengan Nosin 5BP / 005847 dan Noka MH35BP0024K005708, yang mana sepeda motor tersebut berada dalam bengkel sudah tidak ada. Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 13.000.000,- ( tiga belas juta ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras” ungkapnya.
Hendrik menambahkan bahwa :”Berdasarkan Nomor : LP / B / 72 / XI / 2022 / SPKT / Polsek Medang Deras /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 November 2022, Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Archen Tamba langsung melakukan penyelidikan Pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekira pkl 13.00 wib terhadap keberadaan septor yg diduga hasil dari pencurian di wilayah Desa Sidomulyo, hal tersebut dilakukan karena informan mengetahui kalau ada warga yg membeli septor Scorpio hasil curian sekitar 2 bln yg lalu, kemudian tim cek laporan Polisi (LP) dan dilihat ternyata ada LP bln November 2022 yg hilang adalah septor Scorpio, Dengan itu tim opsnal mendatangi rumah yg telah membeli sepeda motor Yamaha Scorpio sesuai dgn informan tsb, dan setelah dicek mesin sepeda motor tsb sesuai dgn nomor mesin pada BPKB milik korban dan saat itu septor korban yg hilang sdh ditukar2 peralatannya ke sepeda motor scorpio yg lain milik pembeli. Setelah itu Tim mengamankan semua Barang bukti terkait perkara dan pembeli sepeda motor hasil dari pencurian, dan selanjutnya dilakukan pengembangan” ungkapnya.
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 11.00 wib Tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian septor tsk AHMAD ZAKI Als ZAKI dan selain itu Tim juga mengamankan sebagai perantara penjualan Tsk an.ZULFAN HERI Als ZULPAN, kemudian keduanya diboyong ke Mako Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya” ungkap Hendrik.
Atas perbuatan para tersangka, Petugas mengamankan tersangka Ke Mako Polsek Medang Deras dan amankan barang bukti sebagai berikut :”1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah nomor mesin sesuai BPKB sepeda motor milik korban, 1 (satu) unit kerangka sepeda motor Scorpio warna kap hijau”.
(Penulis : Nando Sagala)