
Buser24.com | Sum-sel kabupaten ogan ilir kecamatan Indra laya Utara desa lorok terkait Gudang Minyak Cpo Yang sudah di pasang spanduk penyegelan oleh polres ogan ilir Tim PiDSUS
Dalam proses penyelidikan Aparat penegak hukum
Pemilik Gudang Minyak Cpo di ketahui Berinisial (EDO) masih saja terus melakukan Aktivitas kegiatan penampungan Minyak Cpo maupun CARNEL saat di temui oleh Awak media di lokasi Gudang yang ada hanya pekerja /pengurus Gudang
Sedangkan pemiliknya berinisial(EDO )tidak berada di tempat saat mau di Confirmasi Terkait Aktivitas Gudang Minyak Cpo masih tetap beroperasi /buka tutup Yang seharusnya harus segera menghentikan ke giatan usaha ilegal Minyak Cpo nya
Ada apa?????
Sebagai awak media dengan berpedoman undang undang no14 tahun 2008 tentang keterbukaan public
Patut di pertanyakan
Sedangkan gudang tempat penampungan Minyak Cpo Yang tidak memiliki IZIN NIAGA sudah cukup jelas diatur oleh undang undang negara pada pasal 36 Ayat 1 bagi usaha yang tidak mengantongi IZIN dapat di kenakan Sanksi pidana dapat di Ancam hukuman penjara (3) Tahun Penjara dengan membayar denda (5) Milyar Rupiah
Terlebih lagi Gudang Minyak Cpo ini membeli dari truck tenki yang membawa Minyak Cpo istilah pemain Minyak kencingan Minyak alias penadah dalam pasal undang undang pidana pasal 480 sebagai penadah hasil curian Dengan ancaman hukuman penjara (4) Tahun dengan denda 900 ribu rupiah
Terpisah awak media akan segera berkoordinasi dengan polres ogan ilir terkait temuan ini
Tim awak media juga sesuai Arahan Atensi kapolda Sumatera selatan melalui WA Banpol untuk melaporkan temuan ini
Tutupnya
(DG)
Editor : lb