
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Prokopim Sekretariat Daerah dalam rilisnya menyampaikan, mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang, Asisten Administrasi Umum Setdakab, Drs. Tri Kurnia menghadiri acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Kabupaten/Kota se-Aceh, bertempat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Rabu (22/2/2023).
Pada acara bergengsi tersebut, Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi dengan nilai 80,46, Asisten Administrasi Umum Setdakab, Tri Kurnia menerima langsung Piagam penghargaan dari Ombudsman RI Aceh yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty.
Tri Kurnia dalam kesempatan tersebut mengatakan, kami sangat mengapresiasi kinerja OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Diharapkan nilai kepatuhan terhadap pelayanan publik sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 dapat di pertahankan serta ditingkatkan,” ucapnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Pemerintah Aceh, Iskandar mengatakan, agar pimpinan Daerah kiranya memberi penghargaan kepada SKPK terkait yang diberi penilaian Ombudsman RI,”jelasnya.
“Mudah-mudahan hasil penilaian ini dapat membuka jalan ke Bappenas, Kemenpan-RB, Kemenkeu sehingga diharapkan dapat menambah DAU daerah melalui DAK dan DID, karena penilaian ini sama seperti BPK, hasil penilaiannya sudah berupa opini,”sebut Iskandar.
SKPK yang dinilai dalam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 yakni Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, di bawah koordinasi Bagian Organisasi Setdakab Aceh Tamiang.
Dinas PMPTSP mencatatkan hasil penilaian tertinggi di Aceh Tamiang. Di tengah keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan publik, namun tak mengurangi komitmen segenap aparaturnya menyediakan pelayanan prima bagi masyarakat dan pelaku usaha di Bumi Muda Sedia.
Turut hadir mendampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PMPTSP, Kadisdikbud, Kabag Organisasi dan sejumlah perwakilan Dinas terkait.
Reporter : Andi