
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang melalui bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menyerah LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Kegiatan tersebut berlangsung diruang kerja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang pada rabu (29/03/2023).
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 diserahkan oleh Sekretaris Daerah Drs. Asra melalui Staf Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh Tamiang kepada Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST. MT.
Dalam kesempatan tersebut Rulina menyampaikan, penyampaian laporan ini sebagai pemberitahuan awal kepada DPRK Aceh Tamiang dan untuk selanjutnya dapat ditetapkan jadwal rapat pembahasan LKPJ,”jelasnya.
“Sesuai Pasal 19 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ungkap Rulina.
Reporter : Andi