
SERGAI | Buser24.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melakukan aksi nyata Rehabilitasi / Rekonstruksi ruas jalan Desa Bantan – Bukit Cermin Kec Dolok Masihul tanggap pembangunan jalan dengan melakukan normalisasi saluran air. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR).
Dalam pekerjaan tersebut menggunakan sumber dana DBH Sawit yang dipaparkan melalui media papan Royek yang bertuliskan rehabilitasi dan rekonstruksi ruas jalan desa bantan – bukit cermin (Bucer) dengan Volume 2562 Meter, X 4 Meter. Nilai kontrak Rp 7,708,496,000,00 Sumber Dana (DBH) Dana Bagi Hasil Sawit yang dikerjakan oleh CV Buana Perkasa, di kecamatan dolok masihul, kab Serdang Bedagai. Provinsi Sumatera Utara.
Berikut disebutkan nama kegiatan yakni rehabilitasi /Rekontruksi yang dalam pekerjaan tersebut yakni pembangunan TPT dan saluran air yang berada di daerah Desa Bantan – Bukit Cermin, untuk tpt dan saluran air dilakukan pendalaman untuk pelebaran jalan, mengantisipasi banjir disaat musim hujan”Sabtu (18/5)
Dalam kegiatan tersebut sudah dipersiapkan alat berat yang difungsikan untuk kegiatan rehabilitasi / rekonstruksi ruas jalan pengerasan jalan dan dilanjutkan pembangunan saluran air dimulai sejak kemarin, yang sudah dikerjakan dibeberapa titik,”Sesuai instruksi Bupati Serdang Bedagai, akan menjadi prioritas.
Untuk diketahui DBH dana bagi hasil Sawit tersebut yakni dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dana Bagi Hasil (DBH)Sawit adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
“Kemudian, Dana Bagi Hasil Sawit diperoleh dari 2 (dua) sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Persentase Pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Provinsi, Pemda penghasil, dan Pemda nonpenghasil meliputi:
Provinsi yang bersangkutan 20%Kabupaten/kota penghasil 60%Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 20%.
Terdapat 3 (tiga) Indikator Penentuan Besaran Rincian Alokasi DBH Sawit, yaitu:
luas lahan perkebunan sawit; produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Berkenaan dengan mekanisme penyalurannya.
Untuk penyaluran DBH Sawit ini dapat dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Perpres dalam rincian APBN.
Dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap, serta dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran apabila Daerah tidak memenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit tersebut.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2023, yang dapat menjadi pedoman dalam mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas atas kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.
(HL24|| Editor L Bagus)