
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang meluncurkan pemanfaatan sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik pada lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Kegiatan dilaksanakan
aula Sekretariat Daerah
pada Selasa (5/7/2022).
Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn mengatakan, kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK), bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik merupakan cita-cita sejak awal masa Pemerintahan Bermutu. Kemajuan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) mendorong semua aspek kehidupan melakukan penyesuaian, termasuk penyelenggaraan Pemerintah dan pelayanan publik,”jelasnya.
“Ini capaian baru, prestasi dan inovasi bagi daerah kita. Pasca pemanfaatan sertifikat elektronik nantinya, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik jadi makin cepat, mudah dan makin efisien. Apresiasi setingginya atas kinerja Dinas Kominsa yang bekerja maksimal dalam pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Aceh Tamiang,”ungkapnya.
Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominsa, Bastian S.Kom menerangkan, pemanfaatan sertifikat elektronik adalah implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi dokumen dengan pemanfaatan sertifikat elektronik berbentuk tanda tangan, merupakan penyederhanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,”jelasnya.
“Secara prinsip, digitalisasi dalam pemerintahan ialah untuk memudahkan dan efisiensi kerja pelayanan publik. Kabupaten Aceh Tamiang adalah yang kedua memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Aceh, setelah Kota Banda Aceh.
” Sebagai Dinas Kominsa merupakan tulang punggung penyelenggaraan SPBE Aceh Tamiang, siap bekerja maksimal mewujudkan misi kedua pembangunan daerah periode 2017-2022 yang tengah berjalan,”ucapnya.
Reporter : Andi