
Buser24.com | ACEH TAMIANG.
Pj. Bupati Aceh Tamiang diwakili Mix Donal Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), mengikuti Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara virtual, kegiatan berlangsung diruang rapat Bupati pada Selasa (14/2/2023).
Rakornas tersebut diselenggarakan Kemendagri RI, merupakan refleksi sembilan tahun penerapan UU No. 6 Tahun 2014 dalam penguatan Pemerintahan Desa, dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Eko Prasetyanto PP serta diikuti Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Eko Prasetyanto menerangkan, sebanyak 75.265 Desa dan 8.497 kelurahan perlu pengaturan komprehensif disertai program inovasi, sentuhan dan kebijakan komprehensif. Diharapkan para peserta Rakornas bisa mengoptimalkan UU No. 6 Tahun 2014 lebih baik lagi guna memajukan, memandirikan dan mensejahterakan Desa melalui sinergitas dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat,” jelas Eko.
Selanjutnya, Mix Donal kepala DPMKPPKB menyatakan, komitmen kami untuk terus meningkatkan pemahaman dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa terhadap penerapan Undang-undang nomor : 06 Tahun 2014 di Kabupaten Aceh Tamiang,” jelasnya.