
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) Tahun 2021-2025. Kegiatan berlangsung di aula Setdakab pada Selasa, (7/3/2023).
Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar, S.Pd, MM menyampaikan, seluruh stakeholders untuk dapat berkoordinasi, bersinergi, saling mendorong dan memotivasi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Daerah melalui Program Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM), sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,”ucapnya.
“Diharapkan kepada semua perangkat daerah turut aktif bersinergi untuk melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5 HAM), serta mengembangkan sinergitas Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di daerah dalam melaksanakan P5 HAM, sehingga menjadikan kabupaten Aceh Tamiang sebagai Kabupaten peduli hak asasi manusia,”ungkap Muslizar.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh, Junarlis, SH, M.Si mengatakan, ada empat cakupan isu, diantaranya isu teroris, kekayaan intelektual, penghijauan dan HAM. Dalam rencana aspek P5 harus dijalankan secara keseluruhan. Artinya, ketika telah menghormati HAM haruslah melakukan perlindungan,”terangnya.
“Sasaran RANHAM tahun ini adalah, perempuan, balita/anak-anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat, yang berhak untuk kita lindungi sesuai amanat Perpres 53/2021 Tentang RANHAM.
“Kita selaku Pemerintah harus bisa memenuhi hak-hak kaum perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan masyarakat yang kurang secara ekonomi maupun kebudayaan.
Sebagai pemangku perangkat daerah harus melakukan kemajuan dalam memaksimalkan langkah-langkah perlindungan.
“Diharapkan kepada kita semua untuk bisa melaporkan seluruh kegiatan secara tepat waktu, sehingga bisa mengetahui keberadaan langkah kita (proses penilaian). Penilaian menjadi sangat penting untuk menjadi tolak ukur bagi kita dalam memicu kepedulian akan HAM. Melalui koordinasi ini akan menjadikan Aceh Tamiang sebagai pelopor kabupaten peduli Hak Asasi Manusia.
“RAN-HAM merupakan pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM. Rencana aksi HAM melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik institusi Pemerintah di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Ini sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk terus berkomitmen serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan di bidang Hak Asasi Manusia melalui program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
“RANHAM ditargetkan mampu mewujudkan pencapaian perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia di Provinsi Aceh, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 dan ayat 4 yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah, “ungkap Junarlis.
Pelaksanaan Rakor dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Majelis Adat Aceh, Kementerian Agama, Dinas Kominfo dan Dinas Koperindag Aceh Tamiang.
Reporter : Andi