
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang laksanakan rapat Paripurna ke-5. Kegiatan berlangsung diruang sidang utama pada Selasa (26/07/2022).
Sidang paripurna dipimpin oleh M. Nur Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2021 dan pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang persetujuan terhadap rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2021 menjadi Qanun serta penandatanganan persetujuan bersama Kepala Daerah dengan DPRK Aceh Tamiang.
Juru bicara dari Fraksi Gerindra
Salbiah SPd. MM menyampaikan, meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk menyelesaikan LHP BPK RI dan terhadap jawaban pada sidang 21 Juli 2022, masih terlihat ada perencanaan yang belum matang. Menyelesaikan sengketa lahan Kampung Kebun Sungai Iyu dengan PT. Rapala, serta penyelesaian tertundanya jalan SMA 1 Tamiang Hulu.
Terkait Anggaran tahun 2021 merupakan tolok ukur capaian dari perjalanan pembangunan 2017-2022 dan diminta agar tahun 2022 harus dilakukan pembangunan dengan data yang akurat,”ungkapnya.
Selanjutnya Juniati S.Farm dari fraksi Partai Aceh mengatakan,
masih rendahnya kinerja Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dalam meningkatkan PAD dan agar segera mengevaluasi program yang tidak berjalan sesuai perencanaan. Diharapkan seluruh SKPK untuk dapat membuat perencanaan lebih baik, serta diharapkan Bupati Aceh Tamiang untuk bisa mengedepankan Program kewirausahaan,”ucapnya
Fraksi Tamiang Sepakat melalui juru bicaranya Maulizar Zikri menyampaikan, diharapkan pada Pemerintah Daerah Aceh Tamiang untuk terus meningkat PAD, agar mengawasi OPD terkait keuangan dan serapannya juga perlu mendapat perhatian Pemda,”terangnya.
Berikutnya Muhammad Saman SPd dari Fraksi Amat Persatuan dan Keadilan mengatakan,
dalam rangka rencana dan realisasi pekerjaan, maka pentingnya pengawasan, serta perlu mendapat masukan dan diharapkan Pemerintah Daerah
mampu menyelesaikan LHP BPK RI dan diminta menindaklanjuti rekomendasi DPRK.
Pemerintah Daerah diminta memperhatikan serapan anggaran untuk tidak terjadi Silpa dan diharapkan OPD dapat bekerja sesuai spesifikasi, juga dapat memerintah OPD, agar menerapkan pekerjaan sesuai bidang ilmunya,”ungkapnya.
Kesempatan selanjutnya T. Insyafuddin ST Wakil Bupati Aceh Tamiang mengatakan, saran dari DPRK akan kami tindaklanjuti dan
LHP BPK RI telah kami tindaklanjut,”ucapnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Dandim 0117/Aceh Tamiang, perwakilan Kapolres Aceh Tamiang, perwakilan SKPK, Ketua MPU Aceh Tamiang.
Reporter : Andi