
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang melalui tim seleksi membuka pendaftaran Bakal Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal (Komisioner) Kabupaten Aceh Tamiang untuk masa tugas Tahun 2023 sampai dengan 2028. Rabu, (1/3/2023)
Muslizar, Spd Ketua tim seleksi Komisioner Baitul Mal menyampaikan, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal, calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi,”ucapnya.
“Peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, mampu membaca Al-Qur’an, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat seleksi dilakukan.
“Selain itu calon peserta seleksi harus berpendidikan minimal Sarjana (S-1) dan tidak sedang merangkap jabatan struktural dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau ‘Uqubuat.
“Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 10 Maret 2023 secara offline, dengan mengantarkan berkas persyaratan ke Kantor Sekretariat Baitul Mal di Jl. Ir. H. Juanda Komplek Islamic Centre Karang Baru pada Hari dan Jam Kerja.
“Untuk persyaratan lengkap dan formulir dapat dilihat pada ditanyakan langsung kesekretariat,” ungkap Muslizar.
Reporter : Andi