
Buser24.Com.Langkat (Sumut) – Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara nomor 426/Pid.B./2021/PN Stb dengan terdakwa SB. br Sitepu,di tunda karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum selesai menyusun tuntutan sehingga persidangan di tunda.
Belum siap (tuntutan). Tunda satu minggu Yang Mulia,” kata JPU Imelda,di Pengadilan Negeri Stabat, Jalan proklamsi Stabat, selasa(28/09/2021)
Ketua majelis Hakim As’ad Rahim Lubis S.H,M.H dalam peesidangan yang di gelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Stabat akhirnya menyetujui permintan Jaksa Penuntut Umum untuk menyempurnakan berkas dan akhirnya sidang di tunda minggu depan selasa(5/10/2021).
Jaksa Penuntut umum mengatakan alasan meminta Sidang karena berkas tunttan masih belum selesai dan masih melengkapi berkas tuntutan agar lebih sempurna , pungkasnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari persidangan nomor pekara 246/Pid B/2021/PN Stb dengan terdakwa Susisuanti br PA dan Erpiskan Sembiring yang telah ingkra,dalam kesaksianya SB br Sitepu di duga memberikan keterangan palsu dan kasusnya dilaporkan Aritha sembiring yang kini juga statusnya sebagai terlapor dengan LP. Nomor : 525/IV/2020/SU/LKT Tertanggal 07 Juli 2021.
Kasus ini semakin menarik dan menjadi pembelajaran semua orang,Karena dalam fakta persidangan terungkap soal utang piutang yang di lakukan Susi santai br PA dengan para korban, yakni Darliana, mariana, paksa, siti derhana ,eva dan yang lainnya termasuk terdakwa dugaan memberi keterangan palsu SB dan RA br Sitepu berbuntut panjang dan saling lapor.
Reporter:Redaksi
Editor. zamri.