
Buser24,Com,Secanggang,Sumut –
Usaha ternak ayam pedaging milik Pengusaha berinisial AFM,warga jalan beringin Raya Lingkungan IV nomor 9 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan yang berada diDusun IX petak serong Desa Kebun Kelapa kecamatan Secanggang provinsi Sumatra utara telah meresahkan warga, hal ini di sampaikan oleh Mas’ud,SH MH.CPM.CPCLE,CPL,Adv,atau yang akrab disapa Dimas kepada Buser24,Com, (20/12/2024) saat Konprensi PERS di Stabat,Jum’at,pagi.
Lebih lanjut dikatakan nya, Pembangunan kandang tersebut berkapasitas kandang populasi (isi) sebanyak 200.000 (dua ratus ribu ekor) . Hal ini tidak boleh dianggap remeh karena bahaya kandang ternak ayam dekat pemukiman bisa menimbulkan aroma tak sedap dan mengundang kehadiran lalat beterbangan keperumahan dengan rentang Jarak yang tidak sesuai ketentuan,bisa berdampak pada kesehatan warga sekitar.
Pembangunan kandang yang tidak semestinya ini wajib kami menduga pihak pengusaha seenaknya telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran. Sedangkan kondisi di lapangan jarak kandang dengan rumah warga hanya berjarak 20 meter.
Maka untuk itu,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Desember 2024 kami akan melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak warga atas prilaku pemilik usaha yang telah mengganggu ketenteraman,kenyamanan warga ketusnya.
Menyikapi hal ini, Kawas (50) salah seorang warga desa kebun kelapa saat dikonfirmasi Buser24,Com, mengatakan, sudah ada laporan warga masalah kandang ayam ini kepada pihak pemerintah Desa Kebun Kelapa namun tidak ada solusi,terkesan tidak digubris,bahkan kondisinya semakin parah dan mengkhawatirkan.
Lanjut Kawas mengatakan, sampai sekarang usaha ternak ayam ras tersebut masih produksi dan kandang diisi terus berkesinambungan Bahkan pihak managemen menambah kandang baru“Jika begini ‘kan kasihan sama warga yang kena imbas bau dan kerumunan lalatnya,” kami berharap agar ada keberanian atau kekuatan dari pemerintah untuk membongkar kandang tersebut.
Kawas berjanji bersama pengacara dan warga terdampak akan terus memperjuangkan kepentingan warga hingga peroleh keputusan terbaik dari pihak yang berkompeten,baik Kawas maupun ‘ Louyer ‘ yang ditunjuk warga, menghimbau, agar menahan diri dan hindari main hakim sendiri serta tidak berbuat Anarkis,’ kita akan perjuangkan secacara Hukum yang berlaku di – Negri ini,ucap Dimas,memberi atensi (arahan) pada warga yang terdampak.
reporter : Ucok Gultom.