
BUSER24 com,Sum-sel Banyuasin kecamatan muara Telang desa telang rejo Bermula rumah milik warga yang bernama sulaiman
Disewa kan kepada aliyas dan sudah di tempatti selama 2 tahu Jan namun tinggalnya aliyas yang menempatti rumahnya di desa telang rejo membuat warga desa telang rejo menjadi resah
Dan sering mengintimidasi warga
Desa telang rejo juga sekitarnya
Pemilik rumah pun berinisitip untuk menempatti rumah tersebut untuk di tempatti sendiri untuk anaknya tidak lagi di sewakan dengan aliyas
Untuk mendatangi aliyas pemilik rumah merasah takut di karenakan Aliyas ini sering menakutnakuti kepada pemilik rumah bertingkah seperti pereman merasa takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan pemilik rumah meminta pertolongan warga untuk mengajak menemui Aliyas
yang menempati rumah tersebut tak menunggu waktu lama antara pemilik rumah dan penyewa sepakat dange janji
Untuk pindah dan disaksikan oleh
Kepala desa suyoto juga saksi saksi lainya dan di saksi kan juga oleh dari pihak aparat polsek setempat kecamatan muara telang
Tertuang didalam isi perjanjian itu tidak akan menuntut kepada pihak manapun apa bila terjadi pengerusakan dan barang barang yang hilang
Namun sebaliknya yang terjadi
Selang beberapa hari Ali memgaku kalau semua barang di rumah yang di tempati banyak yang hilang dan juga me nuduh pengerusakan rumah dan pembakakaran oleh oknum kepala desa dan perankatnya
Tim awak media sempat mengkompir masi kepala desa suyoto kejadian tersebut tidak tahu dan di luar sepengetahuan perangkat desa adapun rumah yg di robohkan oleh aksi massa itu atas ijin pemilik rumah
Pemerintah Desa dalam kajadian tersebut telah berupaya untuk memeberi perlindungan supaya tidak terjadi hal hal yang fatal,,atas keterangan massa tindakan itu aksi spontanitas tetapi barang barang saudara ali sudah di selamatkan terlebih dahulu
Apa yang sudah di tuduhkan oleh
Aliyas itu tidak benar pak dan saya juga merasa tidak senang atas tuduhhan yang sudah membuat nama baik dan perangkat tercemar namun sudah jelas di isi surat perjanjian yang sudah di sepakati sebagai acuan kami pemermasalahan ini di tempuh dengan jalur hukum pungkas nya
Reporter :Gunawan