
LANGKAT ( SUMUT ) – Syogianya putusan (vonis) kasus tuduhan pencurian Jagung dengan Terdakwa DK warga Namutrasi Pasar IV Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat,dilaksanakan oleh Majelis Hakim pada Jumat (11/04/2025) namun informasinya pembacaan putusan tersebut diundurkan sampai Senin (14/04/2025).
Mundurnya pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dengan BB 14 goni Jagung ini,diundur sampai Senin ( 14/04/2025) dibenarkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa DK ketika dikonfirmasi via Hp.
Adanya pengunduran pembacaan putusan tersebut membuat Terdakwa DK heran,ada apa di balik persidangan ini ? tanyanya.Karena menurut Terdakwa DK,dirinya sudah sekitar 6 bulan merasa menderita akibat kasus ini,ditudingnya penuh dengan rekayasa dan dipaksakan sejak ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Binjai dan menjadi dirinya telah menjadi korban kriminalisasi Hukum dalam kasus ini.
Seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya terhadap Terdakwa DK selama 3 tahun kurungan.Dan untuk menyikapinya Tim PH Terdakwa juga sudah menyampaikan pledoi kepada Majelis Hakim dengan harapan Majelis Hakim memutus bebas tuduhan tersebut demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
Sementara itu pihak Pengadilan Negri (PN) Stabat belum berhasil dikonfirmasi Wartawan terkait pengunduran pembacaan putusan tuduhan pencurian Jagung ini.
Reporter : PB.