
Buser 24 com. Palembang sumatera selatan 5 /9/2022 awak media mendapat kan temuan di daerah seberang ulu 1 JLN KH WAHID ASYIM 3/4 ulu
pemasang kabel wifi icon Net. PT. ATMAR yang sangat tidak beraturan menempel di tiang listrik pln di khawatirkan dapat memicu adanya konsletting juga sangat mengangu kenyamanan pandanggan mata
Terpisah awak media mengkompirmasih salah satu pegawai pemasangan kabel wi fi icon Net, Oleh PT ATMAR berinisial hasan terkait pemasangan kabel wi fi yang tumpang tindih dengan kabel PLN Maap pak kami hanya bertugas memasang selebihnya kami tidak tahu, ujar pekerja
Terpisah kami meminta no pegawas pak yasir ketika awak media mengkompirmasih via handphone pak yasir membenarkan adanya pemasangan kabel wi fi di daerah seb ulu 1 saat di tanyakan surat Dokumen izin pak Yasir melalui via whasaap mengirimkan surat dokumen dari pln teryata sudah kadaluarsa ter tanggal 25/4/2016 untuk wilayah jakarta bukan wilayah palembang
Sebagai awak media yang mempuyai undang undang tentang keterbukaan publik no( 14 )tahun 2008 wajib untuk kontrol sosial baik pemeritah. BUMN juga BUMD untuk di monotoring kuat dugaan pekerjaan pemasangan kabel wi fi icon Net PT ATMAR sudah menyalahi aturan dan undang undang no 36 . tahun 1999 pasal (11 ) ayat (1) dengan ancaman 6 tahun penjara denda (600) juta rupiah berdasarkan regulasi tersebut pelayanan informasi sejenisnya (internet) hanya dapat dilakukan BUMN. Perusahaan atau badan usaha lainya yang di akui dan terdaptar.
Saat bertemu dengan pegawas lapang nazar
Menuturkan tentang pengerjaan proyek membahas terkait perizinan izin ini pak sudah dari pusat tertangal 25/4/2016 dari pln pusatsudah ketok palu tidak perlu lagiizin dari PLN propinsi Sum-sel ucap nya di sela sela pertemuan dengan awak media pegawas nazar menunjukan dena lokasi sekejul pemasangan di tiap tiap tempat kelurahan maupun kecamatan yang akan di pasang kabel Aicon net bukan bukti surat izin dari pln propinsi dan izin pemeritah setempat baik camat maupun ke lurahan hal ini sanggat bertentangan dengan perda yang pemkot yang mana setiap badan usaha harus taat peraturan apalagi sudah menyangkut PT
Ketua LSM mitra kejati terkait pemasangan feeder icon netkabel oleh PT. ATMAR menyoroti akan membuat laporan kepada kejari. Maupun kejati juga ke pemkot palembang adanya dugaan penyalah
gunaan aturan hal sangat merugikan tentang pendapatan daerah (PAD) tutup nya
Reporter :David. G